Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 29,4 Kg Sabu

METROBATAM.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29,4 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara.

“Tim menerima informasi mengenai adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Kelapa Gading,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial ARM (25) dan S (28) pada Senin (4/5/2026) malam di sebuah apartemen di Kelapa Gading.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu di kamar kedua tersangka.

Polisi menemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu di kamar tersangka ARM, sedangkan di kamar tersangka S ditemukan 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu.

Secara keseluruhan, petugas menyita 29 bungkus sabu dengan total berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kartu identitas, dompet, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.

Eko Hadi Santoso mengungkapkan, kedua tersangka dikendalikan oleh pihak berbeda yang berada di luar Pulau Jawa.

“Tersangka ARM dikendalikan oleh seseorang berinisial J yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara, sedangkan tersangka S diarahkan oleh seseorang berinisial F dari Lampung,” jelasnya.

Diketahui, kedua tersangka telah menyewa unit apartemen tersebut sejak 24 April 2026 untuk dijadikan lokasi penyimpanan sementara narkotika sebelum diedarkan.

Dalam menjalankan aksinya, mereka juga menggunakan aplikasi percakapan tertentu guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pos terkait