Dugaan Intimidasi dan Perselisihan Internal Warnai Aktivitas Illegal Logging di Desa Resang

Foto : Istimewa

Metrobatam.com Lingga – Dugaan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu ilegal (illegal logging) di wilayah Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, persoalan tersebut mencuat setelah seorang mantan pekerja yang mengaku pernah terlibat dalam aktivitas pengangkutan kayu mengungkap adanya dugaan intimidasi, fitnah, serta ketidakjelasan pengelolaan setoran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Keterangan itu disampaikan narasumber kepada wartawan pada Rabu malam (3/6/2026). Ia mengaku selama bekerja dalam kelompok yang melakukan pengangkutan kayu, terdapat dugaan pungutan uang yang disebut sebagai biaya keamanan dan dikoordinasikan oleh seorang oknum yang disebutnya berinisial M.

Menurut pengakuannya, besaran setoran yang diminta kerap berubah-ubah tanpa adanya penjelasan yang jelas mengenai peruntukan dana tersebut. Bahkan, meskipun telah memenuhi kewajiban setoran, dirinya masih diminta menambah sejumlah uang dengan alasan dana yang terkumpul belum mencukupi.

“Setoran yang diminta sering berubah-ubah. Sudah disetor, masih diminta tambahan lagi dengan alasan kurang,” ungkap narasumber.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, ia juga mengaku beberapa kali dituduh tidak menyetorkan uang sebagaimana yang diminta. Tuduhan tersebut, menurutnya, terus berulang dalam kurun waktu sekitar satu bulan dan membuat dirinya merasa dirugikan.

“Saya difitnah. Dalam satu bulan saya hanya membawa sekitar lima sampai enam trip, sementara yang menuduh saya justru melakukan enam trip lebih banyak. Tetapi saya yang terus dipersalahkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, narasumber membandingkan volume pengangkutan kayu yang dilakukannya dengan aktivitas pihak lain yang terlibat dalam kegiatan serupa. Ia mengaku hanya menggunakan pompong berkapasitas sekitar tiga ton untuk mengangkut kayu dalam jumlah terbatas.

Namun demikian, menurutnya terdapat pihak lain yang diduga melakukan pengangkutan kayu dengan kapasitas yang jauh lebih besar. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja terkait perlakuan yang dianggap tidak adil dalam penerapan aturan maupun besaran setoran.

Akibat berbagai persoalan yang terjadi, narasumber mengaku memilih keluar dari kelompok tersebut. Ia menyatakan sudah tidak sanggup lagi menghadapi berbagai tuduhan dan tekanan yang menurutnya tidak berdasar.

“Kesabaran saya sudah habis. Saya merasa diperlakukan tidak adil dan terus menjadi sasaran tuduhan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keterangan narasumber, termasuk oknum berinisial M maupun pihak lain yang dikaitkan dengan aktivitas pengangkutan kayu tersebut, belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait tuduhan yang disampaikan.

Kasus ini menambah daftar persoalan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas illegal logging di Kabupaten Lingga. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Awalludin) 

Pos terkait