Lagi Cabul Anak di Bawah Umur, Polisi Ringkus Pria 53 Tahun

METROBATAM.COM, BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang berhasil mengamankan pria berumur 53 tahun berinisial JB. Pria itu telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun.

Pelaku ditangkap saat akan hendak melarikan diri dari Tanjungpinang menuju Kepulauan Meranti Riau menggunakan transportasi laut.

Sementara, informasi yang diterima METROBATAM.COM melalui data Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, bahwa, pelaku melancarkan aksinya pada Senin (27/9/2021), saat melihat korban tengah asik bermain laptop diruang tengah rumahnya.

Pelaku kemudian menghampirinya korban dan langsung melakukan perbuatan cabul. Selanjutnya setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya tersebut, pelaku mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sekupang, Unit Operasional (Opsnal) mulai bergerak dan meringkus pelaku setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

“Orang tua korban melaporkan bahwa anaknya saat selesai buang air kecil mengalami rasa sakit dan perih pada bagian kemaluannya. Setelah dipaksa, korban mengaku telah mengalami tindak asusila ketika korban sedang bermain laptop dan nonton TV diruang tamu,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Komisaris Polisi (Kompol) Yudha Surya Wardana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021).

Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, membernarkan perihal penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Yos mengatakan, bahwa, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sekupang oleh Unit Reskrim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku diamankan di kapal MV Dumai Line 2 dan selanjutnya dibawa ke Batam guna proses lebih lanjut. Pelaku sempat melarikan diri dari Tanjungpinang menggunakan kapal laut menuju Kepulauan Meranti Riau,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) di antaranya satu stel pakaian tidur anak warna merah little animals, satu helai celana dalam warna cream, dan satu helai singlet warna putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Juncto (Jo) Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(Ilh4m)

Pos terkait