Program Triple Untung Pemutihan Pajak Kendaraan Bertabur Diskon

METROBATAM.COM, BUKITTINGGI – Pemilik kendaraan bermotor sudah seharusnya memahami Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa 2 (dua) tahun habis. Apabila hingga 2 (dua) tahun belum memperpanjang maka status kepemilikannya dihapus.

Untuk meringankan masyarakat bagi pemilik kendaraan Roda 2 dan Roda 4  khususnya Sumatera Barat, Pemerintah provinsi Sumbar kembali meluncurkan program ” Triple Untung ” yang sebelumnya untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan program ” Lima Untung “,.

Menurut Zulfahmi kepala Samsat Bukittinggi saat dihubungi via Hp. Rabu (1/2/2023) mengatakan,  program triple untung plus ini meliputi, bebas denda balik nama (BBNKB) denda PKB, dan bebas denda Jasa Raharja, kemudian untung plusnya, apabila pajak kendaraan bermotor tersebut mati di atas 3 tahun bayarnya 2 tahun, kemudian pajak kendaraan bermotor mati 2 tahun bayar 1 tahun, kemudian yan taat membayar pajak 30 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon 2%, kalau 60 hari dapat diskon 4% dari total pajak.

“Kemudian kendataan mutasi di samping bebas BBN pemilik kendaraan dapat diskon 50%, yang non BA, artinya Plat Nomor luar daerah Sumbar, atas pajak yang dibayar pertama kali di Sumbar,” ujar Zulfahmi, Kepala Samsat Bukittinggi.

Bacaan Lainnya

“Program ini berlaku dari Tanggal 2 Maret sampai dengan 2 Mei 2023, ini merupakan keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903/140/2023, tentang pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan sangsi administrasinyn,” imbuh Zulfahmi.

“Sementara bea yang digratiskan adalah kendaraan non BA, dan yang plat nomor BA tetap, tetapi apabila kendaraan tersebut kena denda dalam melakukan BBN prosesnya sesuai dengan Piskal maka akan dibebaskan dari denda, kemudian untuk jasa raharja denda dihapuskan dan biaya pokok tetap bayar, sebab jasa raharja bertanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas,” jelas Zulfahmi.

“Dalam program triple untung ini Pemerintah Provinsi Sumbar melihat, mengamati, memahami dan memutuskan, bahwa masih banyak masyarakatnya merasa berat dengan kondisi kendaraan yang telah mati pajak, sehingga memberikan kembali program triple untung ini, atas dasar OPD yang bertanggung jawab Pemrov juga mengamati banyaknya kendaraan bermotor yang non BA beredar di Sumbar kenapa belum dilakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB),” ungkap Zulfahmi.

Zulfahmi, Kepala Samsat Bukittinggi

“Atas dasar inilah timbul kebijakan bahwa BBN nya yang non BA digratiskan, dengan tujuan pemilik kendaraan yang bersangkutan segera melakukan proses mutasi ke Sumbar, dan akan diberikan bonus diskon 50%, contoh pajak kendaraan 1 juta pemilik kendaraan cuma bayar Rp.500.000 pada tahun pertama, dan untuk tahun berikutnya normal kembali,” terang Zulfahmi.

“Dengan adanya undang nomor 21 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan Daerah bahwa Pemerintah daerah Kabupaten / Kota harus ikut mengupayakan peningkatan pendapatan Daerahnya dalam hal Option Pajak, atas kepedulian pemerintah Daerah dan dibuktikan secara de facto pembayaran pajak kedinasan yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten / Kota,” ujar Zulfahmi.

Kemudian Kepala Samsat juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, juga turut mensosialisasikan program dari Samsat dengan cara memberikan pengertian atau menyediakan anggaran dari tingkat SKPD untuk membayar pajak kendaraan operasional mereka.

“Mari sama-sama kita buktikan kepada masyarakat sampai di mana kita peduli untuk meningkatkan pendapatan Daerah, sehingga masyarakat tidak berkata lagi, ” Plat aja banyak yang tidak bayar pajak “, mari kita hilangkan stigma minor tersebut di tengah tengah masyarakat,” tutup Zulfahmi, Kepala Samsat Bukittinggi. (Basa)

Pos terkait