METROBATAM.COM, KARIMUN- Bea Cukai Kepri, Direktorat P2 BCA, KPU BCA Batam, Bareskrim Polri, Lantamal IV dan Bakamla RI berhasil menggagalkan Penyeludupan 189.000 ekor Benih Bening Lobster di perairan Pulau Tandur, Kepulauan Riau, Benih Bening Lobster tersebut akan dibawa menuju keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi bersama perwakilan dari KPU BCA Batam, Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bakamla RI menjelaskan bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024 petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft diduga akan melakukan kegiatan Penyeludupan Benih Bening Lobster menuju keluar perairan Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.
“Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Direktorat P2 BC, KPU BCA Batam, Bareskrim Polri, Lantamal IV dan Bakamla RI, tim gabungan berkomunikasi dengan tim patroli laut Bea dan Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis, Dilakukan kegiatan pemantauan dan pengejaran hingga HSC tersebut masuk ke sungai namun tim kehilangan jejak, lalu dilakukan penyisiran disekitar perairan tandur, selanjutnya tim melakukan penelusuran yang cukup lama sampai ujung sungai dan ditemukan puluhan box Styrofoam di hutan bakau, setelah dilakukan pemeriksaan didapati muatan sebanyak 42 box berisi Benih Bening Lobster,” terang Adhang Noegroho Adhi.
“Seluruh satgas melakukan penyisiran untuk menemukan HSC yang memuat 42 box berisi Benih Bening Lobster tersebut, namun tidak dapat ditemukan,” ujar Adhang Noegroho Adhi.
“Setelah dilakukan pencacahan bersama bersama Balai Karantina Kepri, Polres Karimun, Lanal Tbk dan PSDKP Karimun, di dapati Benih Bening Lobster sebanyak 189.000 ekor Benih Bening Lobster perkiraan nilai barang Rp. 19,2 Milyar,” lanjutnya.
“Dalam melakukan pengawasan, tim Patroli Laut Bea dan Cukai selalu mengikuti perubahan modus yang sering terjadi diantaranya dengan Narahubung Media, Try Wahyu, (081287550050) dan Fachry (081366342632), selalu melakukan patroli gabungan bersama Bea dan Cukai Batam, Bareskrim Polri, Lantamal IV dan Bakamla RI serta tindakan pengawasan lainnya,” ucap Adhang Noegroho Adhi.
“Benih Bening Lobster akan dilepasliarkan oleh Bea dan Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea dan Cukai Batam, Polres Karimun, Lanal Tnk, Bakamla RI bersama Badan Karantina Stasiun Pelayanan Tbk,” jelas Adhang Noegroho Adhi.
Adhang Noegroho Adhi berkata, “Penyeludupan Benih Bening Lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 Jo, Pasal 16 (1) dan/atau Pasal 92 Jo.Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan”.
“Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi yang selama ini terlah terjalin dengan baik antara Bea dan Cukai Kepri, Direktorat P2 BCA, KPU BCA Batam, Bareskrim Polri, Lantamal IV dan Bakamla RI.” tutup Adhang Noegroho Adhi. (af)














