6 Oknum Polisi Terlibat Penggelapan BB Sabu 5 Kg Dituntut Seumur Hidup

Saksi Nurdeni Rian , manatan polisi Batam saat memberikan keterangan dari Rutan Tembilahan secara daring (nkson).

METROBATAM.COM, TAMBILAHAN – Enam oknum polisi yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram (Kg), dituntut dengan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan pada Senin (20/5/2025) malam.

Kasus ini melibatkan 13 terdakwa, termasuk enam oknum polisi yang terdiri dari lima anggota Polres Barelang Batam (Kepri) dan satu anggota Mabes Polri.

Selain mereka, tujuh terdakwa lainnya juga disidangkan, dengan 12 terdakwa dituntut hukuman seumur hidup, sementara satu terdakwa lainnya, seorang wanita, dituntut dengan hukuman penjara 15 tahun.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana terkait narkotika golongan I, termasuk sabu, dalam jumlah lebih dari lima gram. Pasal tersebut mengancam pidana terhadap mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Bacaan Lainnya

Erik Rusnandar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil, menjelaskan, bahwa peristiwa ini bermula dari penangkapan yang terjadi pada September 2024 di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pangeran Hidayat Lorong Delima, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu yang berat totalnya mencapai 5 kilogram atau 5000 gram.

“Pada saat penangkapan itu, aparat menemukan barang bukti narkoba sabu sebanyak 5 paket yang beratnya 5 kilogram. Kasus ini melibatkan enam oknum polisi, lima di antaranya dari Polresta Barelang (Kepri) dan satu dari Mabes Polri,” jelas Erik, Rabu (21/5/2025) pada awak media.

Seiring dengan berlangsungnya proses persidangan, pihak kuasa hukum dari 13 terdakwa mengungkapkan rencananya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada 26 Mei 2025.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan oknum polisi dalam penggelapan barang bukti narkoba. Diharapkan, proses hukum yang tengah berjalan ini dapat memberikan keadilan dan memperkuat komitmen pemberantasan narkoba di Indonesia.

Selain itu, 10 mantan anggota bertugas di Satresnarkoba Polresta Barelang yang juga terlibat dalam rangkaian perkara ini, masih menanti sidang tuntutan yang akan digelar pada Senin, 26 Mei 2025. (Nkson/telisiknews).

Pos terkait