Direktur PDAM Serahkan Surat Kuasa Khusus Kepada Kejari Natuna untuk Penanganan Hukum

METROBATAM.COM, NATUNA — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nusa Kabupaten Natuna secara resmi menyerahkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dalam rangka penanganan permasalahan hukum, Rabu 2 Juli 2025.

Penyerahan surat kuasa dilakukan oleh Direktur Utama PDAM, Zaharudin kepada Kejari Natuna dalam sebuah acara resmi yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Natuna.

Menurut Zaharudin, penyerahan surat kuasa ini merupakan bentuk komitmen PDAM dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan, serta untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.

“Kami percaya, dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri, penyelesaian berbagai persoalan hukum, termasuk yang berkaitan dengan piutang pelanggan dan asset perusahaan, dapat dilakukan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Zaharudin saat memberikan keterangan kepada Metrobatam.com di ruang kerjanya, Rabu 2 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pengelolaan PDAM semakin tertib secara hukum dan mampu meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat,” ucap Zaharudin mengakhiri. (Rd)

Pos terkait