Desakan Ormas LAKI Proyek Rp399 Juta Dinas Perkim Kepri di Kuala Raya Perlu Ditindak

Ketua Bidang Hukum LSM PERANG Soroti Anggaran Rp2,3 Miliar untuk Peningkatan Gedung Kejari Lingga

Metrobatam.com , Lingga – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan kembali mencuat di Kabupaten Lingga. Proyek milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai kontrak mencapai Rp399.994.000 yang berlokasi di Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, kini menuai kritik keras.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Tiga Pilar Selaras dan diawasi oleh CV. Berkat Karya Konsultan itu awalnya diharapkan dapat memperbaiki infrastruktur jalan lingkungan demi memperlancar akses warga. Namun, hasil investigasi di lapangan justru menemukan fakta yang mengejutkan.

Jika dalam perencanaan disebutkan besi cor memiliki lebar 2,5 meter, kenyataannya ukuran besi yang dipasang hanya 2,1 meter. Penyimpangan 40 sentimeter ini bukan sekadar angka kecil, tetapi berimplikasi langsung pada kekuatan konstruksi. Lebar yang berkurang membuat daya dukung jalan menjadi lemah, sehingga rawan retak bahkan hancur dalam waktu singkat.

Desa Kuala Raya merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Singkep Barat yang tengah berkembang. Infrastruktur jalan di kawasan ini sangat vital karena menjadi jalur penghubung utama warga menuju pusat aktivitas ekonomi.

Bacaan Lainnya

Karena itu, proyek senilai hampir Rp400 juta tersebut awalnya disambut positif oleh masyarakat. Mereka berharap pembangunan infrastruktur ini mampu mendukung peningkatan ekonomi. Namun, dugaan penggunaan material di bawah standar dikhawatirkan justru akan berbalik merugikan masyarakat.

Apabila konstruksi jalan tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, konsekuensi paling nyata adalah kerusakan dini. Jalan yang cepat rusak bukan hanya menghamburkan uang negara.

Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Lingga, Azerah, dengan tegas menyuarakan kekecewaan. Menurutnya, Dinas Perkim Provinsi Kepulauan Riau tidak boleh hanya bersikap pasif dan menerima laporan dari kontraktor maupun konsultan pengawas.

“Pihak dinas jangan hanya duduk diam menerima hasil atau pun fee dari proyek. Harus ada pengawasan ketat di lapangan. Ini menyangkut uang rakyat, jika dibiarkan maka pembangunan tidak akan pernah berkualitas,” tegas Azerah. Kamis (04/09/2025).

Azerah juga mendesak agar pihak terkait turun tangan menyelidiki proyek ini. Menurutnya, penyimpangan teknis seperti penggunaan besi di bawah standar adalah bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

Masyarakat Kuala Raya kini melalui Kepala Desa Misran, menunggu langkah nyata dari pemerintah maupun lembaga pengawas. Mereka berharap agar proyek ini tidak hanya diperiksa, tetapi juga diperbaiki sesuai dengan spesifikasi yang benar.

“Pembangunan harus benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar formalitas serah terima pekerjaan.” jelas Misran.

Dengan nilai proyek hampir mencapai Rp400 juta, publik menilai tidak sepatutnya kualitas pekerjaan justru jauh di bawah harapan. Transparansi, pengawasan ketat, serta penegakan hukum menjadi kunci agar kasus serupa tidak kembali terulang di Kabupaten Lingga maupun daerah lain di Kepulauan Riau.

Awalludin.

Pos terkait