BUKITTINGGI, METROBATAM.COM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi mengadakan acara sosialisasi undang-undang pemajuan kebudayaan dan seminar hasil kajian Museum Rumah Kelahiran Bung Hatta di istana Bung Hatta, Bukittinggi, 5 November 2025.
Dalam kesempatan ini, staf ahli bidang administrasi dan keuangan, Melfi Abra, M.Si mewakili walikota Bukittinggi membuka acara ini.
Melfi menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, dan mewujudkan masyarakat madani.
“Objek pemajuan kebudayaan meliputi 10 unsur, yaitu: Tradisi lisan, Manuskrip, Adat istiadat, Ritus, Pengetahuan tradisional, Teknologi tradisional, Seni, Bahasa, Permainan rakyat, Olahraga tradisional. Pemajuan kebudayaan adalah tugas kita semua,” tuturnya.
Undang-undang ini menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan, sehingga pelaksanaannya wajib melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Maka perlu disosialisasikan pada masyarakat. Dan Bukittinggi mendapat peluang untuk melakukan hal ini.
Kolaborasi pemerintah, masyarakat dan swasta sangat dibutuhkan, sehingga usaha mempertahankan nilai-nilai budaya khususnya Minangkabau bisa tetap terjaga.
(Basa)














