Metrobatam.com, Lingga — Masyarakat Kabupaten Lingga kembali menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jembatan di Desa Marok Kecil. Kasus yang telah menetapkan empat orang tersangka itu kini diselimuti berbagai isu, termasuk dugaan adanya manipulasi data oleh sejumlah pihak di lingkungan Kejaksaan Negeri Lingga.
Informasi tersebut diterima melalui pesan WhatsApp kepada wartawan dari warga pada Jumat (7/11/2025). Warga mempertanyakan transparansi penyidikan dan menilai kasus tersebut berpotensi menjadi bentuk “kriminalisasi” yang menutupi dugaan korupsi lain yang lebih besar di daerah tersebut.
“Sudah hampir dua bulan sejak penetapan tersangka, tapi publik belum mendapat kejelasan soal berapa besar kerugian negara yang sebenarnya. Apakah benar ada kerugian keuangan negara?” demikian salah satu pesan yang diterima redaksi.
Hingga saat ini, Sabtu (08/11/2025) Kejaksaan Negeri Lingga memang belum secara resmi merilis hasil audit atau taksiran nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Kondisi inilah yang memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Isu yang berkembang di ruang publik menyebutkan adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Amryata, bersama Eko selaku Kasi Barang Bukti, serta Faisal, Ketua Tim Ahli Konstruksi dari salah satu perguruan tinggi di Lhokseumawe, Aceh.
Beredar pula kabar bahwa Amryata telah dimutasi dari jabatannya sebagai Kajari Lingga ke daerah lain, diduga berkaitan dengan persoalan dalam kasus jembatan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan terkait mutasi maupun tuduhan manipulasi data itu.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya namun layak dipercaya, indikasi dugaan manipulasi semakin menguat lantaran Ketua Tim Ahli Konstruksi, Faisal, disebut-sebut enggan melakukan klasifikasi ulang terhadap hasil pemeriksaan teknis proyek. Padahal, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan objektivitas dan akurasi hasil analisa kerusakan atau potensi kerugian negara.
“Publik berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Lingga segera mempublikasikan secara terbuka hasil perhitungan kerugian negara dan penilaian teknis ahli agar tidak muncul prasangka negatif di masyarakat,” ujar sumber tersebut.
Berbagai kalangan masyarakat di Lingga kini mendesak agar pemeriksaan ulang atau klasifikasi ulang segera dilakukan oleh tim ahli independen, serta meminta Kejaksaan memberikan keterangan resmi untuk menjawab keraguan publik.
Transparansi dalam proses hukum, menurut warga, sangat penting agar tidak muncul persepsi bahwa kasus ini merupakan kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu.
“Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Lingga. Masyarakat hanya ingin keadilan ditegakkan secara jujur, terbuka, dan profesional,” tutup salah satu tokoh masyarakat yang turut menyoroti kasus tersebut.
Awalludin.














