2 Tersangka Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Batam

Sidang prapid dengan pemohon tersangka Praja dan Rohman di PN Batam (nk).

BATAM. METROBATAM.COM –  Dua tersangka kasus pidana, Praja dan Rohman, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Permohonan ini dilayangkan karena penyidik Polresta Barelang diduga melanggar hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan.

Kuasa hukum kedua tersangka, Zaenal, M.H. mengatakan bahwa penyidik seharusnya menghadirkan penasihat hukum karena kasus yang menjerat kliennya memiliki ancaman pidana di atas lima tahun. Berdasarkan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka berhak mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, dan bagi kasus dengan ancaman hukuman berat, pendampingan hukum bersifat wajib.

“Kami mengajukan permohonan praperadilan ini karena SOP-nya dilanggar. Dalam perkara yang ancamannya di atas lima tahun, tersangka wajib didampingi pengacara. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh penyidik,” ujar Zaenal kepada media, usai sidang di PN Batam, Senin (10/11 /2025).

Bacaan Lainnya

Hakim Beri Kesempatan Hadirkan Ahli Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Douglas Napitupulu. Dalam persidangan, pihak pemohon meminta agar agenda sidang diundur karena ahli yang akan memberikan keterangan belum dapat hadir.

Hakim Douglas kemudian memberikan kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan ahli pada sidang berikutnya. Sementara itu, pihak termohon, yakni Polresta Barelang, menyatakan tidak akan menghadirkan saksi maupun ahli, dan hanya akan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

“Agenda sidang besok yaitu pemohon menghadirkan ahli dan termohon membawakan semua surat-surat,” kata hakim Douglas dalam persidangan.

Edukasi Hukum: Apa Itu Praperadilan?
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. Tindakan yang dapat diuji melalui praperadilan antara lain: penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka.

Jika hakim memutuskan bahwa penangkapan atau penahanan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum, maka tindakan tersebut dapat dinyatakan tidak sah. Dalam kasus ini, pokok permohonan adalah dugaan pelanggaran hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum selama proses pemeriksaan.

Menjaga Hak Asasi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak-hak tersangka dalam proses peradilan pidana. KUHAP menegaskan bahwa setiap warga negara, apa pun statusnya dalam perkara, berhak atas perlakuan hukum yang adil dan manusiawi.

Pendampingan pengacara tidak hanya bentuk formalitas, melainkan jaminan agar proses penyidikan berlangsung transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. (Nkson).

Pos terkait