TANGSEL, METROBATAM.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, telah menetapkan Tonny Renaldo Matan (49) sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan tindak pidana penipuan dengan nilai Rp310 juta.
“Sudah jadi tersangka,” ujar Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Sabtu.
Ia bilang, perkara ini sebelumnya telah ditangani oleh tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung dengan menangkap terduga pelaku di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kemudian, kini pihaknya melanjutkan penyidik dan pengembangan terhadap pelaku atas kasus penipuan dengan mencari korban-korban lainnya.
Sebelumnya, Kejagung Republik Indonesia, berhasil menangkap seorang jaksa gadungan yang kedapatan memiliki senjata api di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan bahwa jaksa gadungan yang diamankan ini bernama Tonny Renaldo Matan (49). Dimana, ia terbukti memiliki senjata api ilegal dan menipu korbannya senilai Rp310 juta.
“Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa,” jelasnya.
Dari hasil penipuan terhadap korbannya yakni sebanyak Rp283 juta dan sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku.
Untuk modus pelaku, mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu. Sehingga ia meyakini korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.
“Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang dengan mendapatkan uang Rp200 juta.
“Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti,” tuturnya.
Selain itu, dalam penanganan perkara ini, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dapat menyita senjata api atau senpi jenis revorvel berisi tujuh butir peluru, HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain.














