METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU — Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam yang dinilai meresahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bersama tim gabungan melakukan razia terhadap sejumlah kafe yang kedapatan menjual minuman beralkohol dan beroperasi hingga subuh, Sabtu (15/11/2025).
Razia yang digelar pada Sabtu malam tersebut menyasar Cafe Blacklist, Cafe Agnes, dan Cafe Classic. Saat petugas melakukan pemeriksaan, ketiga Cafe tersebut, masih dipenuhi pengunjung jauh melewati batas jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah, yakni pukul 24.00 WITA.
Hasil pemeriksaan juga menemukan penyajian minuman beralkohol golongan A tanpa izin peredaran maupun izin usaha Bar. Barang bukti Minol berbagai merk kemudian diamankan oleh tim gabungan Satpol PP, Polres Kotamobagu, TNI, serta instansi teknis lainnya.
Selain pelanggaran izin dan operasional, di salah satu Cafe, Yaitu Cafe Blacklist, dimana petugas juga mendapati banyak pengunjung yang diduga masih di bawah umur, sehingga menambah perhatian serius Pemerintah Daerah.
“Razia ini kami lakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di lapangan, termasuk operasional hingga subuh dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas pihak Satpol PP
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Kotamobagu, dan para pemilik serta pengelola Cafe akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan temuan tersebut.
* Imbauan Pemerintah
– Pemerintah Kota Kotamobagu mengimbau
seluruh pelaku usaha hiburan untuk:
1.Tidak menjual minuman beralkohol jika tidak
memiliki izin resmi.
2.Memastikan usaha mengantongi izin usaha
Bar apabila menyajikan minol.
3.Mematuhi batas jam operasional maksimal
pukul 24.00 WITA.
4.Tidak menerima pengunjung di bawah umur
“Pemkot tidak melarang kegiatan usaha hiburan, tetapi seluruh pengelola wajib mematuhi aturan. Jika melanggar dan meresahkan masyarakat, Pemerintah akan menindak tegas sesuai kewenangan,” tegas Satpol PP.
Satpol PP memastikan operasi dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga Kota Kotamobag














