Reklamasi Terus Berjalan, Pejabat BP dan Pemko Batam Saling Tuding

Belasan truk milik PT Silma yang distop warga Perum Kopkar PLN karena menjadi biang kerusakan jalan. Truk-truk ini masih terlihat membawa tanah ke lokasi reklamasi Batam Centre (foto net)

Metrobatam,com, Batam – Aktifitas reklamasi di pantai kawasan Batam Centre hingga kini masih terus berlangsung, khususnya di malam hari. Bahkan sesekali pada siang hari truk-truk pembawa tanah berisi tanah masih berani lalu lalang masuk ke areal yang direklamasi.

Berdasarkan pantauan dan keterangan yang dihimpun oleh tim Metrobatam.com dilapangan, setiap malam puluhan truk warna putih berlogo Silma Group tetap mengeruk bukit dan menimbun di kawasan Batam Kota tersebut. Tanah penimbun reklamasi ini berasal dari bukit di kawasan Telaga Punggur. Puluhan truk yang membawa tanah itu silih berganti masuk ke areal reklamasi menurunkan tanah ke pinggir pantai yang dianggap perlu ditimbun dan diratakan.

“Saya yang melihat langsung masih ada pekerjaan reklamasi,” kata seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya, kemarin. Ia mengatakan saat dirinya mencari ikan semalam, ia menyaksikan bahwa pengerjaan proyek reklamasi itu masih berlangsung. Sejumlah alat berat tampak masih beroperasi di lokasi reklamasi.

Menyikapi masalah ini, Dendi Purnomo, Sekretaris Tim 9 Pemko Batam yang bertugas mengawasi reklamasi di Batam membantah jika aktivitas reklamasi masih berlangsung.“ Mana ada dam truck yang bekerja, ada buktinya ngak,” katanya dengan nada meninggi.

Bacaan Lainnya

Dia bersikukuh bahwa aktivitas reklamasi sudah berhenti, sesuai laporan dari petugasnya yang turun dilapangan. “Petugas kami tiap hari kelapangan mengecek, gak ada tuh aktivitas reklamasi yang bekerja,” ungkap Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam ini.

Bahkan Dendi Purnomo mengatakan bahwa sudah menyegel dua alat berat dari perusahaan yang melakukan reklamasi, namun dia merahasiakan nama perusahaannya. “Sampai sekarang alat berat tersebut tidak bergeser tuh dari tempatnya. Berarti reklamsi udah berhenti dong,”ungkapnya sederhana.

Sementara itu, Afthar Fallahziz, selaku Humas BP Batam ketika dimintai komentarnya seputar reklamasi pantai di Batam Centre mengatakan hal yang bertolak belakang dengan pernyataan Dendi Purnomo. Menurut Aftha Fallahziz, BP Batam tidak mempunyai wewenang atas reklamasi tersebut.

“ Kami tidak mempunyai wewenang atas reklamasi tersebut. Wewenag atas reklamasi itu ada di Pemko Batam karna merekalah yang memberi surat izin untuk reklamsi tersebut. Tapi kami bisa menghentikan reklamasi itu apabila ada surat permintaan kepada BP Batam ,”jelasnya.

BP Batam lanjutnya, hanya bisa menghentikan aktivitas cut and fill atau pengambilan dan pemotongan tanah untuk reklamsi, sehingga otomatis reklamasi tersebut tidak bisa berjalan.
Ketika ditanya lebih jauh tentang proses reklamasi yang masih berjalan, dia mengaku tidak berhak untuk menjawabnya karna itu hak dari Pemko Batam. (mb/parlin).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *