Terkait Penolakan Pendirian Rumah Ibadah, Komisi I DPRD Batam Gelar RDP

Metrobatam.com, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberatan warga RW 08, Kelurahan Sei Harapan, Sekupang, Batam.  Terkait pendirian rumah ibadah GKPI (Gereja Kristen Protestan Indonesia) di wilayah  mereka,  Jumat (16/12) diruang rapat Komisi I

Rapat dipimpin  langsung ketua Komisi I Nyangyang Haris Pratimura di dampingi Musofa dan Nono Hadisiswanto selaku Wakil Ketua Komisi I.dan dihadiri, ketua FKUB Rustam Efendi Barus, Dinas Tata Kota, Camat, Lurah, perwakilan GKPI dan warga RW 08 Sekupang.

Pengurus Geraja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) dalam keterangannya sangat mengapresiasi pertemuan yang diadakan oleh Komisi I DPRD Kota Batam, Namun Berhubung saat ini pimpinan jemaat GKPI sedang mengikuti ibadah, maka beliau tidak dapat hadir, oleh karena itu sebagai anggota jemaat kami tidak bisa memberikan keputusan.

“Saya selaku jemaat mohon maaf tidak bisa memberikan keputusan mengingat pimpinan jemaat sedang mengikuti ibadah,”Kata Siagian Anggota jemaat

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Rustam Efendi Bangun selaku Ketua FKUB Kota Batam perhimpunan itu sudah diplenokan, dimana dihadiri oleh 13 orang dari 17 orang pengurus FKUB dan disetujui oleh forum.

“Yang jelas Pak ketua, dari hasil pleno kami pihak FKUB telah menyatakan sepakat dan menyetujui pendirian rumah ibadah gereja GKPI,” tegas Rustam Efendi Bangun.

Selain itu, terang Efendi bahwa sesuai dengan PL yang di keluarkan Otorita dan peruntukannya untuk pendirian gereja jadi tidak ada masalah, sehingga di plenokan dan di rekomendasi FKUB, ujarnya.

Zulkifli Sag dari Departemen Agama (Depag) Batam mengatakan secara aturan bila ada 60 orang yang menyetujui di suatu kelurahan maka Pak lurah wajib hukumnya untuk mengesahkan.

“Tapi Pak lurah harus memverifikasi kebenaran warga tersebut. Jika memang benar maka hal tidak perlu diperdebatkan lagi,” ucap Zulkifli.

Mb/Sk

Pos terkait