Kabur Usai Bunuh Istri, Kakek Berusia 77 Tahun Ini Berhasil Ditangkap Polisi

Metrobatam, Kupang – Kasus pembunuhan terjadi di Desa Pantae, Kecamatan Bisel, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Seorang suami atas nama Hendrikus Fina (77) nekat membunuh istrinya, Wilhelmina Afoan (69).

Peristiwa itu terjadi di RT 001/ RW 001, Desa Pantae, pada Senin (24/4). Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani Polsek Biboki Selatan yang dibantu oleh Sat Reskrim Polres TTU.

“Setelah membunuh isterinya pelaku sempat kabur namun akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan di Polres TTU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jules kepada detikcom, Senin (24/4).

Jules mengatakan, sesuai keterangan saksi Vinsensius Maumabe (32) dan Maria Magdalena Neonbasu (30), korban pergi ke sawah untuk memberi pupuk di sawah yang diolah oleh Vinsensius, Minggu (23/4). Saat itu Vinsensius pergi bersama korban.

Bacaan Lainnya

Sekitar pukul 13.00 WITa, saksi dan korban kembali dari sawah dan saat itu pelaku sedang melakukan aktivitas memasak. Lalu sore harinya sekitar pukul 16.30 WITa, korban seharusnya bersama Vinsensius pergi kembali ke sawah.

“Namun kali ini korban tidak ikut melainkan tinggal bersama pelaku di rumah. Usai dari sawah sekitar pukul 19.00 WITa, saksi dan istrinya menginap di rumah korban dan melihat korban masuk ke kamar dan pelaku tidur di lopo, di luar rumah,” jelas Jules.

Namun sekitar pukul 03.00 WITa esok harinya, saksi mendengar suara teriakan korban. Saksi sontak terbangun dan mendatangi kamar korban dan melihat Wilhelmina sudah bersimbah darah tak bernyawa, sedangkan pelaku melarikan diri.

Jules menambahkan, setelah mendapat laporan warga, anggota Polsek Biboki Selatan langsung menuju TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Setelah melakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan di Polres TTU,” pungkas Jules.(mb/detik)

Pos terkait