Pemerintah Salurkan Rp15,4 Triliun DAK Fisik ke 493 Daerah

Metrobatam, Jakarta – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kuartal I Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp15,4 triliun kepada 493 daerah atau 26,4 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, yaitu Rp58,34 triliun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 soal Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, besaran penyaluran DAK pada kuartal I sebanyak 30 persen dari pagu DAK Fisik dalam APBN.

Artinya, pagu DAK Fisik Kuartal I 2017 sebesar Rp17,6 triliun untuk 541 daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, penyaluran DAK Fisik dilakukan kepada daerah yang sudah menyampaikan dokumen persyaratan.

Sesuai Pasal 81 PMK50/PMK.07/2017, dokumen persyaratan untuk penyaluran DAK Fisik Kuartal I, yaitu peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran berjalan dan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang tahun anggaran sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 48 daerah belum memenuhi persyaratan, sehingga (DAK Fisik) belum disalurkan,” ujarnya dalam acara press briefing di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Kamis (13/4).

Lebih lanjut, Boediarso meminta pemerintah daerah (pemda) segera menyampaikan laporan paling lambat 19 Mei 2017. Sementara, pelaksanaan penyaluran DAK Fisik Kuartal I 2017 dipatok paling lambat 31 Mei 2017.

Jika pemda tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan, maka pemerintah pusat tidak akan menyalurkan DAK Fisik daerah. Ini berarti, anggaran Kuartal I DAK Fisik daerah terkait akan hangus.

“Kami juga proaktif, tidak membiarkan daerah tidak menyampaikan laporan. Kami ingatkan, kalau perlu kami bantu karena kemamuan daerah tidak sama,” tutur dia.

Selain menyalurkan DAK Fisik Tahap I, pemerintah hari ini juga menyalurkan Dana Desa sebesar Rp13,2 triliun dari pagu Rp60 triliun.

Berikut daftar daerah yang belum memenuhi persyaratan penyaluran DAK Fisik hingga kuartal I:

1. Provinsi Sumatra Utara: Kabupaten (Kab) Karo, Kab. Nias, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Utara, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai
2. Provinsi Riau: Kab. Indra Giri Hilir, Kab. Kuantan Singing
3. Provinsi Jawa Barat: Kab. Ciamis, Kab. Subang, Kota Bekasi
4. Provinsi Jawa Tengah: Kab. Tegal
5. Provinsi Jawa Timur: Kab. Jember
6. Provinsi Kalimantan Tengah: Kab. Barito Timur
7. Provinsi Kalimantan Timur: Kab. Penajem Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Bontang
8. Provinsi Sulawesi Utara: Kab. Bolaan Mongandow, Kota Tomohon
9. Provinsi Sulawesi Selatan: Kab. Bulukumba, Kab Jeneponto, Kab. Luwu Timur, Kab.Toraja Utara, Kota Makassar
10. Provinsi Sulawesi Tenggara: Kab. Buton Utara
11. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
12. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Kab. Manggarai, Kab. Sabu Rajua, Kab. Sikka, Kab. Kab. Timur Tengah Selatan
13. Provinsi Maluku: Kab. Maluku Barat Daya
14. Provinsi Papua: Kab. Deiyai, Kab. Lanny Jaya, Kab. Mappi, Kab. Mimika, Kab. Puncak Jaya, Kab. Sarmi, Kab. Supiori, Kab. Waropen
15. Provinsi Maluku Utara: Kab. Halmahera Tengah
16. Provinsi Papua Barat: Kab. Manokwari, Kab. Pegunungan Arfak, Kab. Raja Ampat, Kab. Sorong, Kab. Sorog Selatan, Kab. Teluk Bintuni, Kota Sorong
17. Provinsi Kalimantan Utara: Kota Tarakan (mb/cnn indonesia)

Pos terkait