Sebelum Membunuh, Andi Lala Gadaikan Motor untuk Beli Peralatan Membunuh Korban

Metrobatam, Medan – Dari hasil penyidikan polisi, tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Kota Medan, Andi Lala (35) ternyata sempat menggadaikan sepeda motornya untuk digunakan membunuh para korban.

Direktur Direktorat Kriminal Umum, Kombes Pol Nurfallah menjelaskan, saat merencanakan pembunuhan satu keluarga tersebut, Andi membutuhkan uang untuk membeli berbagai peralatan.

Andi pun menggadaikan sepeda motor yamaha Vixion miliknya pada hari Jumat 7 April 2017 untuk membeli besi padat untuk membunuh, narkoba jenis sabu, menyewa mobil dan membayar rekannya.

“Uang tersebut untuk membeli peralatan. Sepeda motor yang digadaikan dan sepeda motor yang dicuri sudah kita amankan,” jelas Kombes Nurfallah.

Bacaan Lainnya

Uang sebanyak Rp300 ribu hasil penggadaian sepeda motor tersebut diberikan kepada Roni (21) sebagai eksekutor untuk membunuh para korbannya. “4 tersangka telah kita tahan. Masih kita dalami,” jelas kombes Nurfallah.

Sebelumnya, lima orang korban yang masih satu keluarga ditemukan tewas terbunuh di kediaman mereka di Jalan Mangaan Gang Benteng, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Satu orang anak korban yang masih berumur 4 tahun berhasil selamat dalam kejadian itu.

Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Kota Medan, Andi Lala (34) ternyata juga pelaku pembunuhan seorang pria bernama Suherwan (31) pada tahun 2015 silam.

Dalam kasus pembunuhan Suherwan (31), Andi dan rekannya bernama Irfan membunuh Suherwan memakai alat masak alu (untuk menumbuk sayuran). Pembunuhan terhadap Suherwan dilakukan di rumah Andi. Saat itu, Andi memukul kepala Suherwan menggunakan alu hingga akhirnya tewas.

Namun setelah membuang jasad Suherwan ke parit di Desa Pagar Jati, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Andi bukannya membuang alu tersebut. Dia masih menyimpan alu itu.

Bahkan, alu yang digunakan untuk membunuh korbannya itu masih digunakan Andi dan istrinya untuk memasak setiap hari hingga sebelum kasus pembunuhan satu keluarga terungkap.

“Andi membunuh pakai alu. Tidak dibuang. Tapi alunya masih dipakai untuk memasak,” jelas Kapolda Sumut, Irjen Rycko Amelza.

Dijelaskannya, ada tiga tersangka pada pembunuhan dengan korban Suherwan tersebut yakni Andi Lala, Irfan dan Reni Syafitri (istri Andi Lala).

“Ketiga tersangka sudah diamankan bersama 3 tersangka lain kasus pembunuhan satu keluarga,” pungkas Irjen Rycko.(mb/okezone)

Pos terkait