Metrobatam.com, Batam – Azhar bin Abdul Aziz dan Juhari bin Daeng, dua terdakwa kepemilikan sabu seberat 50 gram hanya tertunduk lesu ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/5/2017) sore.
Di hadapan majelis hakim Zulkifli, kedua terdakwa mengakui bahwa barang haram ini di bawa dari malaysia dengan tujuan sungai Guntung Indra Giri Hilir, Provinsi Riau.
“yang mulia, barang haram ini kami beli dari malaysia dengan harga Rp 25 juta. Rencananya, barang haram tersebut akan di jual kembali kepada para pembeli di kota Batam dengan harga Rp30 Juta,” terang kedua terdakwa.
Menurut JPU Yogi Prasetyo, kedua terdakwa di tangkap oleh petugas Satres Narkoba Polresta Barelang di Pelabuhan Sekupang, Kota Batam.
Pada saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 50,66 gram yang di bungkus dengan kresek warna hitam.
Akibat perbuatnnya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo, Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Usai mendengarkan Keterangan kedua terdakwa, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan Dan akan kembali di gelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Okezone.com














