BATAM, METROBATAM.COM — Dua warga negara Singapura, masing- masing Zaindel alias Zack dan Muhammad Fahmi, didakwa melibatkan empat warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus penyelundupan liquid vape dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Keduanya disebut lebih dulu keluar dari pelabuhan, kemudian memerintahkan barang tersebut diantar ke tempat penginapannya di Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja, Batam.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, saksi Ferri Afendrik dan Tegar Santoso mengungkap bahwa liquid vape itu dibawa terdakwa Muhammad Fahmi dari Malaysia. Sementara Zaindel meminta bantuan terdakwa Johan Sigalingging untuk memasukkan barang tersebut, dan Johan kemudian melibatkan Erik Mario untuk membantu membawa koper berisi liquid vape keluar pelabuhan.
Menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kasus ini bermula pada awal Mei 2025 ketika Johan Sigalingging bertemu dengan seseorang bernama Rasyid (DPO) di sebuah kafe di kawasan Harbour Bay. Dalam pertemuan itu, Rasyid menceritakan bahwa rekannya, Jack, pernah memasukkan vape sebanyak 300 pieces ke Indonesia. Rasyid kemudian menanyakan apakah Johan bisa membantu memasukkan vape serupa.
Beberapa minggu kemudian, Jack—yang kemudian diketahui bernama Zaindel menghubungi Johan untuk membicarakan rencana penyelundupan tersebut. Zack menjanjikan imbalan Rp15 juta, ditambah bonus Rp5 juta jika berhasil membantu memasukkan barang itu ke Indonesia.
Pada 26 Juni 2025, rencana penyelundupan pun dijalankan. Muhammad Fahmi membawa liquid vape sebanyak 500 pieces dari Malaysia menggunakan kapal Sindo 7 yang berangkat dari Stulang Laut, Johor. Setibanya di Batam, koper berwarna hitam berisi liquid vape tersebut diambil oleh Erik atas arahan Johan, kemudian diserahkan di luar pelabuhan.
Johan kemudian mengantarkan koper itu ke Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja, tempat Zack menginap. Sebagai upah, Johan menerima Rp20 juta, sementara Erik mendapat Rp13 juta.
Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik yang dipimpin saksi Ferry Afendrik menerima informasi terkait penjualan liquid vape ilegal di kawasan Redfox Greenland, Batam Kota, pada 29 Juni 2025 dini hari. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti liquid vape dan menangkap seorang pria bernama Muhammad Syafarul Iman.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 435 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana.
Sidang perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari jaksa penuntut umum dan dari penasihat hukum para terdakwa. F(nkson/telisiknews).














