Komisi I DPRD Batam akan Jadwal Ulang RDP, Terkait Penertipan Warga Baloi Kolam

Metrobatam.com, Batam – Komisi 1 DPRD Batam akan menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penertiban Warga Baloi Kolam. Penundaan ini karena perwakilan warga RT 03 dan RT 10 RW 16 tidak hadir dalam RDP tersebut. Demikian salah satu kesimpulan RDP di ruangan Komisi 1 DPRD Batam, Rabu (4/10).

Sebagaimana diketahui, persoalan tersebut bergulir hingga ke RDP, karena PT Alfinky Multi Berkat (AMB) selaku pemilik lahan mengajukan surat permohonan RDP kepada Komisi 1 DPRD Batam terkait Penertiban RT 03 dan RT 10 RW 16 Warga Baloi Kolam kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, seperti dikutip dari haluankepri.com

“Kita akan menjadwalkan ulang RDP ini, dan berharap perwakilan warga RT 03 dan RT 10 RW 16 dapat memenuhi undangan RDP ini,” ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Batam, Budi Mardiyanto dihadapan para undangan, diantaranya Humas PT AMB Jamaludin Sigala, Kabag Ops Polresta Barelang Agus Joko, Ditpam BP Batam, Bright PLN Batam, Adya Tirta Batam (ATB), Satpol PP Batam, Tim PDPL BP Batam, Lurah Sei panas dan perwakilan dari kecamatan Batam Kota.

Dijelaskan Budi Mardiyanto, bahwa jauh sebelum RDP ini pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan (PT AMB) bersama pihak kelurahan Sei Panas dan kecamatan Batam Kota dimohon untuk melakukan pendekatan dan sosialisasi kembali terkait hasil RDP hari ini kepada warga Baloi Kolam.

Bacaan Lainnya

“Lakukan sosialisasi dulu kepada warga, sambil menunggu jadwal RDP selanjutnya,” jelasnya.

Tambahnya usai RDP, Budi Mardiyanto menjelaskan bahwa dalam RDP ini merupakan tempat mencari solusi persoalan yang terjadi antara PT AMB sebagai pemilik lahan dengan warga Baloi Kolam RT 03 dan RT 10 RW 16, dimana warga dan perusahaan merupakan bagian dari masyarakat jadi apapun persoalan yang terjadi pasti ada jalan keluarnya.

“Harus duduk bersama untuk mencari solusi tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu Humas PT AMB, Jamaludin Sagala dijumpai usai RDP mengatakan bahwa PT Alfinky Multi Berkat (AMB) sudah mempunyai surat kepemilikan lahan 9,2 Hektar yang sekarang lahan tersebut di huni sekitar 650 KK di Baloi Kolam RT 03 dan RT 10 RW 16.

“Dimana pada tahun 2003 lahan tersebut sudah punya PT AMB,” jelasnya.

Lanjutnya Jamaludin menambahkan, bahwa pihak manajemen perusahaan (PT AMB) siap berikan kopensasi normatif dan berusaha memperlakukan warga dengan manusiawi, bila warga yang menghuni di lahan tersebut bisa menerima, apa yang menjadi keputusan dari manajemen perusahaan.

“Kita siap berikan kopensasi yang normatif, bila warga tersebut terima untuk pindah,” pungkasnya.

And

Pos terkait