Metrobatam.com, Batam – Tindak lanjut tentang aksi pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis Spent Bleaching Earth (SBE) oleh PT. Musim Mas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabil-Punggur, Batam saat ini semakin terang benderang dimana melilit benang merahnya.
Seperti dikutip dari dinamikakepri.com, dari hasil pertemuan anggota komisi IV DPRD kota Batam dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyimpulkan bahwa pembuangan Limbah jenis SBE ke TPA Punggur tersebut, telah menyalahi aturan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 101 tahun 2014 tentang peraturan yang menyatakan limbah BSE adalah limbah B3.
“Dari hasil kesimpulan yang kami dapat dari KLH dengan jelas telah mengatakan bahwa limbah B3 tidak dibenarkan dibuang ke TPA karena yang boleh dibuang ke TPA itu, hanya sampah rumah tangga dan sampah hotel saja. Maka dengan kejadian ini, DLH dan pemerintah kota Batam telah melakukan kesalahan,” tegas ketua komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura.SE kepada media saat diruangan kerjanya, Selasa (3/10/2017) siang.
Selain itu, diduga untuk mempertanggungjawabkan perbuatan DLH kota Batam, mantan ketua komisi I ini juga memastikan kalau pihaknya akan kembali memanggil DLH kota Batam.
“DLH Batam akan kita panggil kembali,” tegas Nyanyang lagi.
Dari pernyataan ketua komisi III ini, secara pemikiran awam, jelas sekali Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam telah membuat kesalahan yang fatal karena telah mengizinkan perusahaan minyak goreng itu untuk membuang limbahnya di TPA Punggur.
Dan yang paling parahnya lagi, kepada media sebelumnya, kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Ir.Dendi Purnomo juga pernah mengatakan bahwa limbah PT.Musim Mas jenis BSE yang dibuang ke TPA Punggur, bukanlah limbah B3.
sumber: dinamikakepri.com














