Polsek Tanjungpinang Barat Tangkap Pelaku Curanmor

2 orang pelaku Curamor yakni BKP (23) dan RHI (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat

Metrobatam.conm Tanjungpinang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat berhasil mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat.

2 orang pelaku yakni BKP (23) dan RHI (24) tidak berkutik yang pada saat dilakukan penangkapan sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam hasil curiannya.

Keberhasilan penangkapan tersebut tak lepas dari kerja keras jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Yustinus Halawa, SH, MH dengan mengumpulkan informasi serta melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.

Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Emsas melalui Kanit Reskrim mengatakan jajarannya akan gencar dalam menuntaskan setiap perkara khususnya yang berkaitan dengan pencurian karena cukup meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Yustinus juga mengatakan dengan keberhasilan penangkapan ini mudah-mudahan menjadi pemicu jajarannya untuk giat dalam melaksanakan tugas dan juga dapat menekan angka pencurian serta menjadi efek kejut bagi para pelaku untuk tidak melakukannya lagi atau bahkan mungkin mengurungkan niat seseorang yang awalnya ingin melakukan pencurian akan membatalkan niatnya mengingat beratnya resiko yang akan dihadapi.

Di samping itu Yustinus menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menjaga keselamatan diri dengan baik, karena kejahatan bermula dari kesempatan yang dimiliki pelaku kejahatan akibat kelengahan dan kelalaian diri kita.

 

sumber : tribratanews.kepri

Pos terkait