118 TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia Melalui PLBN Entikong

Metrobatam, Sanggau – Sebanyak 118 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal dideportasi dari Sarawak, Malaysia hari ini. Para TKI laki-laki dan perempuan ini dipulangkan menggunakan tiga bus melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Dari 118 TKI yang dipulangkan, 114 TKI pulang karena dideportasi dan 4 repatriasi. Repatriasi merupakan pemulangan WNI atau pekerja migran Indonesia yang bermasalah melalui shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Koordinator P4TKI Entikong, Roni Firman Ramdani menuturkan, prosedur penanganan para TKI ini melibatkan berbagai macam instansi lintas sektor. Pertama melalui KJRI yang melakukan pendampingan sampai ke PLBN Entikong, kemudian pihak imigrasi akan melakukan interview dan pendataan lebih lanjut.

“Nanti teman-teman dari imigrasi akan melakukan pendataan, pengecapan paspor kalau paspornya masih aktif, dan ada pemeriksaan barang bea cukai. Setelah itu akan dibawa ke LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap), nanti di sana akan dilakukan interview per orang,” jelas Roni kepada Okezone di PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018).

Bacaan Lainnya

Setelah didata, baru akan diketahui biodata dan kasus yang membuat mereka dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Jika hasil pendataan telah selesai, maka para TKI akan dipulangkan ke daerah asalnya melalui Dinas Sosial di kota Pontianak.

Tidak dapat dipungkiri bahwa permasalahan yang membuat TKI terpaksa dipulangkan ke Indonesia beberapa di antaranya adalah pelanggaran izin ketenagakerjaan, juga mereka yang tanggal aktif dokumennya telah berakhir.

“Memang ada beberapa yang dokumennya expired dan menggunakan visa kunjungan untuk bekerja. Secara spesifik nanti dari hasil wawancara akan diketahui. Tapi umumnya mereka dideportasi dari Sarawak seperti itu,” lanjut Roni.

Ia menambahkan, para TKI yang dideportasi hari ini dibawa dari Depot Imigresen Bekenu yang berada di bagian utara Malaysia. Pemulangan paksa yang dilakukan kepada TKI ini bukanlah yang pertama kali di bulan ini. Dua hari yang lalu, 45 TKI dideportasi dari Depot Imigresen Semuja. Sebelum dideportasi, mereka diproses di tahanan imigrasi wilayah setempat. Waktu pemrosesannya pun beragam, ada yang baru ditahan tiga hari hingga tiga bulan tergantung jenis dan berat hukuman yang harus mereka terima.

“Total rata-rata per tahun mencapai 1.000-1.500 TKI dideportasi. Angka tersebut belum termasuk yang pulang karena sakit dan meninggal, yang jika dimasukkan ke dalam data, tercatat sekira 2.000-2.500,” ujarnya.

Pemulangan 118 TKI hari ini diakui Roni termasuk jumlah terbanyak tahun ini. Pada bulan-bulan sebelumnya, jumlah TKI yang dideportasi hanya sekira 50 orang. Menurut informasi yang diterima oleh Roni, pemulangan TKI dengan jumlah besar ini dilakukan berkaitan dengan akan adanya pelaksanaan pesta adat Dayak di Malaysia.

“Menurut informasi dari Malaysia akan dilakukan pesta adat Dayak, sehingga mereka dipulangkan agak lebih cepat. Seharusnya dipulangkan besok, tapi jadi hari ini. Di samping itu juga mungkin karena menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri,” pungkas Roni. (mb/okezone)

Pos terkait