Ini Beda Aturan Pengisian Jabatan Wagub Era Ahok dan Sandiaga

Metrobatam, Jakarta – Sandiaga Salahuddin Uno mengundurkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta lantaran maju ke Pilpres 2019 mendampingi Prabowo Subianto. Kemendagri menjelaskan mekanisme pengisian jabatan wagub di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Sandiaga.

Seperti diketahui, Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta tahun 2014 menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang sudah dilantik menjadi presiden periode 2014-2019 kala itu. Posisi wagub yang ditinggalkan Ahok diisi politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Saat terjadi kekosongan jabatan wagub DKI Jakarta di era Ahok, pengisian jabatan wagub mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2015 dan PP Nomor 102 tahun 2014. Mekanisme pengisian jabatan wagub merupakan wewenang penuh gubernur.

“Pada masa terjadi kekosongan wagub DKI Jakarta setelah Pak Ahok menjadi gubernur, UU yang mengatur pada saat itu adalah UU No 1/2015 dan PP No 102/2014 di mana memuat ketentuan bahwa pengangkatan wagub merupakan wewenang penuh gubernur. (Prosesinya diusulkan pengangkatannya kepada presiden serta dilantik oleh gububernur),” ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Minggu (12/8).

Bacaan Lainnya

Bagaimana di era Sandiaga? UU yang mengatur tentang pengisian jabatan wagub diatur UU Nomor 10 tahun 2016 yang menggantikan UU Nomor 1 tahun 2015. Pengisian kekosongan dilakukan dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta.

“Pengaturan pengisian wagub sebagaimana dimaksud UU No 1/2015 sudah dicabut/dihapus dan diganti pengaturannya dalam UU No 10/2016. Saat ini pengisian kekosongan wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No 10/2016,” kata Bahtiar.

Parpol pengusung Sandiaga mengusulkan dua orang calon wagub kepada DPRD melalui gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Saat maju Pilgub DKI, Sandiaga diusung PKS dan Gerindra.

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta,” jelas Bahtiar merujuk ayat (2) pada Pasal 176. (mb/detik)

Pos terkait