Penyelundupan Miras Singapura Digagalkan, Rp 54 Miliar Diselamatkan

Metrobatam, Surabaya – Sebanyak tiga kontainer berisi 50.664 botol minuman keras dari Singapura berhasil digagalkan penyelundupannya oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim I. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 54 miliar.

“Total barang yang digagalkan penyelundupannya mencapai RP 27 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari tidak terpenuhinya pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp 57,7 miliar, yang terdiri dari bea masuk Rp 40,5 miliar, PPN Rp 6,7 miliar, PPH pasal 22 Rp 5,1 miliar, dan Cukai 5,4 miliar,” ujar Sri Mulyani seusai melakukan pemusnahan rokok ilegal di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Kamis (2/8).

Sri Mulyani mengatakan saat ini bea cukai berusaha maksimal dalam menjaga wilayah NKRI dari penyelundupan dan kepabeanan.

“Bea cukai bekerja keras dalam praktik-praktik penyelundupan dalam bentuk barang-barang yang diatur dan diawasi oleh pemerintah. Terutama rokok dan minuman keras yang membahayakan masyarakat kita,” kata Sri Mulyani.

Bacaan Lainnya

Sri Mulyani menyebut langkah bea cukai dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap mereka yang melakukan kejahatan ini tentu adalah untuk menjaga perekonomian masyarakat.

“Untuk itu, kementerian keuangan yang didalamnya ada Direktorat Jendral Bea dan Cukai pada tanggal 12 Juli 2017 lalu meluncurkan progam penertiban impor berisiko tinggi (PIBT), dan bea cukai dalam melakukan penindakan impor berisiko tinggi tidak mungkin dilakukan sendiri. Untuk itu penindakan ini dilakukan bersama instansi lain. Kepolisian selama ini saya bekerjasama dengan Pak Kapolri, Pak Tito sangat mendukung. Panglima TNI dan seluruh jajarannya, KPK, Kejaksaan, PPATK, Kementrian Perdagangan serta instansi terkait lain termasuk Pemda,” jelas Sri Mulyani.

Sementara itu, untuk penertiban cukai, Sri Mulyani menjelaskan selain PIBT, sinergi Bea Cukai dengan berbagai instansi tersebut berlanjut dalam bentuk program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) dengan target barang kena cukai ilegal termasuk rokok.

“Hasil survei UGM belum lama ini, upaya penertiban bea cukai yang didukung berbagai pihak ini terbukti berhasil menekan peredaran rokok ilegal dari 12.14% tahun 2016 menjadi 7.04% pada 2018. Sehingga potensi Cukai yang berhasil diselamatkan selama periode tersebut mencapai Rp 15 Triliun,” tandasnya.

Sri Mulyani menceritakan 3 kontainer berisi jutaan botol miras itu diangkut dari Singapura pada 24 Juni 2018 dengan tujuan pelabuhan Tanjung Perak melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang diperkirakan tiba pada 26 Juni 2018. Oleh importirnya yakni PT Golden lndah Pratama, barang itu diberitahukan sebagai polyester yarn (benang polyester) sebanyak 780 packages.

“Berdasarkan analisa intelijen, petugas melakukan targeting terhadap ketiga kontainer tersebut dan Kemudian pada 28 Juni 2018 melakukan pemeriksaan fisik. Hasilnya ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merek,” jelas Sri Mulyani.

“Berkat kerjasama penegakkan hukum dengan pihak Bea Cukai Singapura (Singapore Customs), pengiriman barang secara ilegal itu dapat dideteksi dan dilakukan penindakan oleh aparat bea cukai Tanjung Perak. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Sri Mulyani. (mb/detik)

Pos terkait