‘Kepala Daerah Rangkap Jabatan Lebih Etis Mundur’

Metrobatam, Jakarta – Pengamat hukum tata negara, Denny Indrayana mengakui tak ada larangan bagi pejabat negara atau kepala daerah untuk rangkap jabatan di organisasi olahraga. Namun akan lebih etis, kepala daerah bersangkutan mundur dari jabatan di organisasi olahraga.

Hal ini dijelaskan Denny berkaitan dengan munculnya desakan mundur Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sebagai Ketua Umum PSSI. Karenanya akan lebih etis jika Edy mundur dan fokus di Sumatera Utara.

“Baiknya memang pejabat negara tidak rangkap jabatan, supaya bisa lebih konsentrasi. Tapi hukumnya memang tidak melarang,” kata Denny kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/9).

Polemik rangkap jabatan kembali mengemuka setelah anggota The Jakmania, Haringga Sirla tewas dikeroyok oknum Bobotoh sebelum pertandingan Persib versus Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9) lalu.

Bacaan Lainnya

Publik menyoroti kejadian itu dan menilai bahwa masalah ini terkait juga dengan tidak fokusnya Edy dalam mengelola PSSI karena juga mengurusi Sumatera Utara.

Bahkan, petisi yang dibuat di situs change.org dengan subjek tuntutan agar Edy mundur dari Ketum PSSI sudah ditandatangani oleh lebih dari 76 ribu orang hingga berita ini ditulis.

Terkait aturan, Denny menjelaskan sejumlah regulasi memang tidak ada yang satu pun menyebut mengenai pejabat negara merangkap menjadi jabatan di organisasi olahraga. Lain halnya dengan rangkap jabatan lain, semisal perusahaan, larangan itu jelas diatur.

Dalam 76 huruf c Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, “kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun”.

Kemudian Pasal 76 h yang menyebutkan bahwa “kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Demikian juga di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 a menyebutkan, “Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah”.

Dari seluruh aturan yang ada tidak satu pun spesifik melarang kepala daerah atau wakilnya mengemban jabatan di organisasi olahraga, termasuk PSSI.

“Kalau yang dirangkap adalah pengurus organisasi olahraga, misalnya PSSI memang tidak ada aturan yang melarangnya,” kata Denny.

Pendapat senada disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Riant Nugroho. Menurut Riant, Indonesia merupakan negara yang mengacu pada hukum yang berlaku. Karena itu, rangkap jabatan di organisasi olahraga bagi kepala daerah boleh-boleh saja.

“Sepanjang tidak ada hukum yang melarang ya boleh-boleh saja,” kata Riant kepada CNNIndonesia.com.

Jika ditinjau pada aspek etik dan kepatutannya, rangkap jabatan tidak dapat dianggap baik karena berpotensi menghadirkan konflik kepentingan.

Lebih dari itu, kata Riant, konflik kepentingan selalu berujung korupsi, mulai korupsi uang hingga korupsi kebijakan.

Oleh karena itu, menurut Riant, seorang kepala daerah yang memahami hal ini maka dengan sendirinya akan rela melepas sejumlah jabatan lain yang sedang diembannya.

“Di negara etika dan berprinsip kepatutan, pejabat publik tidak pernah bersedia merangkap sebagai Pejabat Kelompok Kepentingan (Interest Group), termasuk asosiasional, apalagi Pejabat Kelompok Penekan (Pressure Group), karena itu tidak etis dan tidak patut,” kata dia.

Demikian juga di Indonesia. Kata Riant, sedianya kepala daerah tidak mengisi struktur pada organsiasi lain, termasuk PSSI. Selain itu, perlu ada sikap tegas dari Presiden terkait hal ini.

“Disarankan seorang yang menjabat Kepala Daerah harus menanggalkan perangkapan jabatan. Presiden perlu menyampaikan kepada publik, agar semua mengikuti,” kata dia. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait