PP No.43 Terbit, Pelapor Dugaan Korupsi Bisa Dapat Hadiah Rp.200 Juta

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan itu menyebutkan pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besaran maksimal Rp200 juta.

Lembaga antirasuah itu berharap dengan meningkatnya nilai hadiah tersebut semakin banyak masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitarnya.

“Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor. Sehingga diharapkan nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/10).

Bacaan Lainnya

PP Nomor 43 Tahun 2018 itu merupakan pengganti dari PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Febri mengatakan peningkatan nilai kompensasi bagi pelapor kasus korupsi sangat positif. Dia berharap peningkatan kompensasi ini menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Febri, pemberian hadiah kepada pelapor kasus korupsi juga nantinya tak akan dilakukan secara terbuka.

“Ketika kasus korupsi itu dilaporkan tentu saja artinya pengawasan di sekitar di lingkungan pelapor tersebut, daerah itu akan lebih maksimal nantinya,” ujarnya.

Sementara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyebut PP Nomor 43/2018 yang diteken Presiden Jokowi menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.

“Semangatnya kan kita ingin menunjukkan pemberantasan korupsi itu merupakan gerak kebudayaan untuk menghasilkan tata pemerintahan yang baik,” kata Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto kepada wartawan di GBK, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (10/10).

Hasto menyebut Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan bisa mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Pelapor juga akan menyertai bukti-bukti atas laporannya.

“Sebagai sebuah gerak kebudayaan menghasilkan tata pemerintahan yang mengedepankan akuntabilitas, transparasi dan mempertanggung jawabkan setiap rupiah dari dana negara, berbagai peraturan-peraturan untuk mendorong partisipasi masyarakat itu merupakan hal yang positif,” papar Hasto.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.

“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” demikian bunyi pada Pasal 13 ayat 1 PP tersebut.

Perlindungan Pelapor

Selain hadiah, kata Febri, pihaknya juga mendorong agar pelapor kasus korupsi mendapat perlindungan termasuk para saksi maupun ahli yang ikut membantu dalam membuktikan tindak pidana korupsi.

Febri pun mencontohkan salah satu ahli KPK yang digugat secara perdata lebih dari Rp1 triliun oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Menurut Febri, pengadilan harus memiliki perhatian yang sama untuk perlindungan pelapor, saksi, maupun ahli.

“Nah kami harap pengadilan juga punya concern yang sama untuk perlindungan pelapor, saksi, dan ahli tersebut agar pemberantasan korupsi lebih maksimal,” ujarnya.

Dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 itu juga tercantum perihal perlindungan hukum bagi pelapor yang laporannya mengandung kebenaran. Dalam memberikan perlindungan hukum, penegak hukum akan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 43 Tahun 2018 dan telah diundangkan Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 18 September 2018. PP Nomor 43 Tahun 2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

Amien Bisa Dapat Rp200

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengaku bakal membongkar kasus dugaan korupsi yang telah lama mengendap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amien pun dipersilakan untuk melaporkan kasus tersebut disertai dengan bukti-bukti pendukung.

Amien dalam hal ini berpeluang mendapat hadiah Rp200 juta karena pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan itu menyebutkan bahwa pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.

“Ya iya lah (bisa dapat Rp200 juta), kan PP 43 (PP Nomor 43 Tahun 2018) pasalnya tidak ada menyebut ‘Pak Amien Rais dilarang menerima’, ada enggak pasal itu? Enggak ada toh? Jadi laporanya nanti dilihat seperti apa,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (10/10).

Meski demikian, pemberian hadiah kepada pelapor kasus korupsi harus melewati penilaian oleh penegak hukum, termasuk KPK. Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Saut menyambut baik aturan yang diteken Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 18 September 2018. PP Nomor 43 Tahun 2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

Menurut Saut, semua cara perlu dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi, salah satunya dengan memberikan hadiah uang kepada para pelapor kasus rasuah.

“Keren itu, paling tidak untuk sementara waktu jalan dulu lah. Semua cara harus digunakan utk mencegah dan memberantas korupsi, makanya itu disebut korupsi itu extra ordinary crime,” ujarnya.

Saut mengusulkan secara bertahap hadiah bagi pelapor kasus korupsi bisa meningkat, dari sekian permil sampai maksimal 10 persen atas nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut.

Mantan Staf Ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu pun membandingkan dengan aturan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, di mana pihak yang menemukan barang diganjar hadiah dengan nilai 10 persen dari barang tersebut.

“Itu di Bea Cukai kalau dapat temuan bisa dapat 10 persen asik juga kan? Jadi kalau di Bea Cukai perbandingan dengan skema uang ganjaran pejabat/pegawai penemu bisa dapat 10 persen,” ujarnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait