Tempat Pelayanan Publik Diminta Pakai Bahasa Indonesia yang Benar

Metrobatam, Jakarta – Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati Hidayat mengatakan penggunaan bahasa di tempat pelayanan publik harus diatur kembali. Hal ini dikatakannya menanggapi temuan Ombudsman mengenai penggunaan bahasa di beberapa papan pengumuman yang ditampilkan di pelayanan publik.

“Jadi memang bahasa di pelayanan publik perlu diatur kembali, adakah peraturan turunan dari Undang-Undang yang ada, misalnya harus Bahasa Indonesia saja, dan harus dwibahasa seperti ada teks Indonesia dan ada teks asing seluruhnya, jika ada peraturan, seharusnya ada panduan teknik penulisan dalam pelayanan publik sehingga tidak terjadi kesalahan lagi seperti ini,” ujar Rahaya dalam diskusi di Ombudsman, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10).

Menurutnya, tidak ada peraturan yang melarang Bahasa Indonesia dicampur dengan Bahasa Asing. Namun, dia menyarankan sebaiknya tempat pelayanan publik itu tidak mencampuradukkan bahasa Indonesia dengan bahasa asing agar mudah dipahami masyarakat.

“Penggunaan bahasa asing dan daerah tidak dilarang, bahkan menurut saya pengutamaan Bahasa Indonesia nggak jelas, jadi harus ada petunjuk teknis pengutamaan bahasa Indonesia itu apa. Begitu juga penggunaan bahasa asing, kalau tujuannya berikan kemudahan terhadap Warga Negara Asing, menurut saya seharusnya diterjemahkan saja, sebab kalau satu kata itu nggak menjelaskan apa-apa juga,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Ombudsman Republik Indonesia melakukan survei penggunaan bahasa di pelayanan publik. Hasilnya, masih banyak tempat pelayanan publik tidak menggunakan bahasa yang baik dan benar, bahkan ada yang bercampur dengan bahasa asing.

Dalam temuannya, ada beberapa tempat pelayanan publik yang tidak mematuhi bahasa Indonesia yang baik, seperti mencampurkan bahasa Indonesia dengan bahasa asing, singkatan kata-kata, dan juga menggabungkan bahasa Indonesia dengan bahasa daerah. (mb/detik)

Pos terkait