Sandiaga Mau Gratiskan Tol, Bos CMNP Mengaku Kena Getahnya

Metrobatam, Jakarta – Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno sempat menyebut bahwa jika dia terpilih akan menggratiskan tarif tol yang sudah habis masa operasinya. Pernyataan itu mulai berdampak pada para pelaku pengelola tol khususnya swasta.

Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Tito Sulistio misalnya, dia mengaku sempat mendapatkan pertanyaan dari pihak bank terkait hal itu ketika perusahaannya tengah mencari pendanaan untuk proyek tol yang ingin dibangun.

“Saya lagi nyari duit buat tol ini, itu langsung ditanya oleh bank, emang 30 tahun kamu mau gratisin? Saya harus terangin pelan-pelan, jadi intinya seorang pemimpin dan calon pemimpin kalau bicara dampaknya besar kepada pasar swasta,” tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (5/11).

Tito menilai, pernyataan Sandiaga justru menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. Meski belum sah menjadi wakil presiden, Sandiaga tetap harus memikirkan iklim usaha yang kondusif.

Bacaan Lainnya

“Musuh kita sekarang itu uncertainty. Saya tidak bicara jalan tol, tapi segala macam. Ada uncertainty di ekonomi kita tidak pernah tahu. Orang itu mau cari stabilitas, tiba-tiba pemerintah taruh Rp 15.000 di APBN terus terang mengerikan buat saya. Kaget,” tambahnya.

Tito menjelaskan, pembangunan jalan tol sejatinya ada 2 sumber pendanaan, yakni dari APBN dan swasta. Menurutnya bisa saja tol digratiskan setelah masa operasinya habis jika pendanaannya berasal dari APBN.

“Jadi bedanya kalau pemerintah dia yang bangun, betul bisa saja begitu selesai diberikan digratiskan. Kalau pemerintah mau gratisin kapan saja suka-suka dia pemerintah bikin jalan tol dikelola Jasa Marga. Tapi kalau swasta jangan begitu dong, ada yang 35-40 tahun. Ada yang udah diperpanjang dan jalan tol itu walaupun misal 35 tahun,” tegasnya.

“Belum tentu 35 tahun karena kalau di tengah jalan ada kebakaran, kerusakan, begitu kita benarin kita bisa dapat tambahan lagi ekstra jadi jangan ditentuin. Poin saya cuma simple kalau swasta ikutilah aturan perjanjian yang berlaku,” tambahnya. (mb/detik)

Pos terkait