BPPRD Kota Batam Cetak 305.452 SPPT PBB

Ilustrasi SPT PBB

Metrobatam.com, Batam – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam telah mencetak 305.452 surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun 2019.

“Itu total SPPT PBB yang dicetak dari buku 1, 2, 3,” kata Kepala BPPRD Batam, Raja Azmansyah di Batam Centre, Jumat (22/2).

Buku 1, 2, dan 3 adalah klasifikasi pajak berdasarkan besarannya. Buku 1 untuk pajak bernilai Rp0-Rp100 ribu, Buku 2 untuk Rp101-500 ribu, dan Buku 3 untuk pajak Rp501 ribu-Rp1 juta.

“Rerata ini untuk perumahan saja,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Surat pemberitahuan tersebut, kata Azman, sudah diedarkan ke 57 kelurahan yang ada di Kota Batam. Hanya tersisa SPPT PBB untuk tujuh kelurahan yang belum diambil dari BPPRD. Yakni milik Kelurahan Lubukbaja Kota, Baloi Indah, dan Batu Selicin Kecamatan Lubukbaja. Kemudian Kelurahan Batu Besar dan Ngenang Kecamatan Nongsa. Serta Kelurahan Sei Binti dan Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung.

“Kami mengimbau para lurah yang belum menjemput, untuk segera berkoordinasi dengan BPPRD. Agar dapat dipercepat pendistribusian ke masyarakat,” pesan Azman.

Adapun target PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini sebesar Rp 165 miliar. Berdasarkan data siependa.batam.go.id, hingga hari ini sudah terkumpul Rp 4,572 miliar.

Sementara target PBB-P2 tahun 2018 sebesar Rp 158,583 miliar dengan jumlah SPPT PBB yang didistribusikan sebanyak 304.134 lembar. Dan realisasi PBB-P2 hingga akhir 2018 tercatat Rp 154,966 miliar atau 97,72 persen target.

Azman berharap wajib pajak yang sudah menerima SPPT bisa segera membayarkan kewajiban PBB-P2. Pembayaran bisa dilakukan di berbagai kanal yang tersedia. Antara lain Bank Riau Kepri, Bank BJB, Bank BTN, dan BRI.

“Dan akan segera terealisasi kerja sama BJB dengan Indomaret tahun 2019 ini. Masyarakat nantinya dapat membayar PBB di Indomaret. Bulan ini sudah dilaksanakan di Jakarta,” tuturnya. (mcb/basyrah)

Pos terkait