108 Anggota KPPS Makassar Disidang Soal Administrasi Pemilu

Metrobatam, Jakarta – Bawaslu Kota Makassar menggelar sidang terhadap 108 anggota PPS yang diduga melakukan pelanggaran administrasi saat Pemilu 2019. Para anggota ini terancam sanksi ringan hingga sanksi berat.

Sidang ini digelar di kantor Bawaslu, Jalan Anggrek, Makassar, Kamis (9/5/2019). Layaknya sebuah persidangan, sidang ini menghadirkan terlapor yaitu anggota KPPS dan pelapor dari pihak peserta pemilu.

Tidak hanya itu, para saksi yang dihadirkan terlebih dahulu dilakukan sumpah berdasarkan agama mereka. Sidang Ini juga menghadirkan saksi pelapor.

“Kami melaksanakan tugas ini iklhas, sudah bertugas hingga tengah malam. Saya tidak tahu kenapa kami dilaporkan,” kata Ketua PPS tingkat Kelurahan Bontomakiyo, Abdul Rahman saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini.

Bacaan Lainnya

Abdul Rahman dihadirkan oleh Bawaslu Kota Makassar karena adanya laporan CI di TPS XIV di wilayahnha yang disebut berbeda secara format pengisian dan adanya CI yang kosong diberikan kepada saksi.

Anggota TPS XIV, Nasaruddin mengatakan bahwa kemungkinan kesalahan yang terjadi pada laporan CI itu karena adanya faktor kelelahan saat proses perhitungan suara.

“Ini bisa saja terjadi karena faktor kelelahan. Dan karena faktor kelelahan, profesionalisme tertinggalkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nurhadi menimpali bahwa kehadiran anggota PPS di sidang ini, untuk memastikan apakah CI yang kosong tersebut telah terinput masuk ke dalam data kecamatan.

“Apakah sudah terkoreksi hingga kecamatan, makanya kita punya kepentingan untuk menjelaskan bagaimana prosesnya di kecamatan,” sebut dia. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait