JPU Tuntut Alfredo Cardenes WN Amerika 5 Tahun Penjara

Metrobatam.com, Batam – Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, terdakwa Alfredo Cardenes, warga negara Amerika ini dikenakan pasal berlapis, dakwaan pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, terdakwa Alfredo sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan Ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan keterangan saksi penangkap dan saksi lainnya termasuk keterangan terdakwa, Alfredo Cardenes alias Freddy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 1,01 gram,  sebagaimana diatur dan diancam dalam Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap Alfredo Cardenes alias Freddy dengan penjara 5 tahun kurungan serta denda Rp 800 juta atau subsidair 6 penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Kata JPU Rumondang membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/5/ 2019).

Bacaan Lainnya

(N Juntak)

Pos terkait