Sri Mulyani Cairkan Rp 19 T untuk THR PNS, TNI & Polri

Metrobatam, Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan keterangan pers terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di Aula Djuanda, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Menurut Sri Mulyani, penerima THR adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019.

Sri Mulyani mengatakan, untuk melaksanakan kedua PP itu, maka Menteri Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2019. PMK No 58/2019 mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan THR kepada seluruh PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dari APBN. Menkeu juga sudah mengeluarkan PMK No 59/2019 yang mengatur teknis pemberian THR.

Ia mengatakan, seluruh kantor KPPN di Indonesia, sudah mulai melayani pengajuan surat perintah membayar THR pada 13 Mei 2019. Walaupun, menurut Sri Mulyani, pencairan THR dilakukan secara serentak, yaitu 24 Mei 2019 alias hari ini.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah monitor dan hasilnya dari pencairan dana THR sampai 24 Mei pukul 10.00 WIB telah dicairkan THR Rp 19 triliun atau 95% dari proyeksi kebutuhan dana sekitar Rp 20 triliun. Perinciannya pencairan ini pembayaran THR bagi PNS, TNI, Polri, sebesar Rp 11,4 triliun. Untuk pensiunan adalah tunjangan Rp 7,6 triliun,” kata Sri Mulyani.

Ia mengatakan, pembayaran THR bagi penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga serentak dilakukan pada hari ini. Pengambilan sudah dapat dilakukan di rekening masing-masing melalui ATM dan kantor pos.

Sehari sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan pembayaran THR sudah terealisasi separuhnya alias hampir Rp 10 triliun.

“Jadi di Hari Raya kita harapkan tidak terganggu karena diharapkan sudah semua,” ujarnya selepas keterangan pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Aula Djuanda, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/5/2019). (mb/cnbc indonesia)

Pos terkait