Istana Bantah Tertutup soal Keppres Pansel KPK

Metrobatam, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah menutupi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.

Pratikno menyatakan sejak awal pembentukan pihaknya sudah menyampaikan siapa saja yang menjadi anggota Pansel Capim KPK. Menurutnya, isi Keppres tersebut juga hanya nama-nama anggota Pansel Capim KPK.

“Dari awal kan kami sudah declare siapa saja anggota panselnya. Ya isi keppres pansel, ya isinya cuma memutuskan nama ini-ini sebagai anggota pansel. Dan anggota pansel kan terpublikasi,” kata Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (29/7).

Pratikno menyatakan Presiden Jokowi transparan sejak awal dan selalu menjaga netralitas Pansel Capim KPK. Selain itu, pemerintah juga percaya kompetensi dan profesionalitas para anggota Pansel Capim KPK.

Bacaan Lainnya

“Kami jaga betul netralitas dan kami percaya kompetensi dan profesionalitas pansel yang dibentuk Presiden,” tuturnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyebut pemerintahan Jokowi telah bersikap tertutup karena menghalangi publik untuk mengakses Keppres terkait pembentukan Pansel Capim KPK.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Nelson Simamora, mengatakan hal itu karena ada penolakan Kementerian Sekretariat Negara pada permohonan permintaan salinan Keppres Nomor 54/P Tahun 2019 tentang pembentukan Pansel Capim KPK.

Permohonan itu dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil pada 10 Juli 2019.

Nelson mengungkapkan Kemensetneg merespons permohonan permintaan tersebut lewat surat bernomor B123/Kemensetneg/Humas/HM.00.00/07/2019. Isinya menyatakan bahwa Keppres pembentukan Pansel Capim KPK hanya untuk masing-masing anggota Pansel Capim KPK.

“Permohonan informasi publik kami ditolak Kemensetneg. Penolakan ini sebetulnya membuktikan bahwa rezim Jokowi tertutup. Hanya aturan perundang-undangan saja tertutup,” kata Nelson saat memberikan keterangan pers di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta, Minggu (28/7).

Dia mengaku heran dengan penolakan Kemensetneg tersebut. Sebab menurut Nelson, Keppres terkait pembentukan Pansel Capim KPK tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Informasi Publik.

Nelson kemudian merujuk Pasal 61 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa sebuah keputusan dapat diberikan kepada pihak yang terlibat lainnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *