Kemendagri Kembalikan Berkas FPI untuk Perpanjang Ormas

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan berkas persyaratan administrasi Front Pembela Islam (FPI) terkait permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan masih ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh FPI. Pihaknya mengembalikan persyaratan tersebut melalui Unit Layanan Administrasi.

“Kami kembalikan persyaratan kepada FPI, syarat apa saja yang belum lengkap,” kata Soedarmo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/7).

Dia menyampaikan proses serah terima berkas dilakukan melalui sistem elektronik pada unit layanan administrasi. Menurutnya, tidak ada lagi transaksi langsung orang per orang.

Bacaan Lainnya

“Ini mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan Kementerian Dalam Negeri, kementerian lain juga, menyangkut pengurusan izin, tidak boleh orang ketemu orang,” ujarnya.

Dia menyatakan Kemendagri tidak pernah menolak berkas administrasi FPI. Namun pihaknya hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh ormas pimpinan Rizieq Shihab itu.

“Kami kembalikan, bukan menolak. Itu hoaks itu. Kami menolak, enggak ada,” ujarnya.

Dia menyebutkan beberapa kekurangan yang harus dilengkapi FPI agar bisa memperpanjang surat keterangan terdaftar sebagai ormas. Salah satunya adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Ini kan ormas agama. Kalau ormas agama itu harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama,” kata Soedarmo.

Selain itu, FPI juga belum menandatangani anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya serta melengkapi daftar kepengurusan. Kemendagri menganggap belum sah jika AD/ART tersebut belum ditandatangani.

“Padahal persyaratannya, untuk mendapatkan SKT itu harus ada AD/ART yang resmi, daftar kepengurusan. Itu kan harus ada,” ujarnya.

Soedarmo mengatakan FPI juga belum melengkapi alamat sekretariatnya.

Dia mengatakan tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk melengkapi berkas administrasi tersebut. Pihak Kemendagri hanya menunggu ormas penggerak aksi 212 itu mengembalikan kelengkapan berkas.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan FPI belum melengkapi 10 dari 20 syarat administrasi untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar sebagai ormas.

Dia membantah pemerintah melakukan diskriminasi kepada FPI terkait permohonan SKT ini. Menurutnya, semua ormas diperlakukan sama ketika mengajukan perpanjangan SKT.

“Tidak ada. Semua ada evaluasi, ada track record-nya,” ujarnya.

Pada Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan SIstem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.

Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menyatakan kegiatan dan program kerja organisasinya tidak akan terhambat meski Kemendagri belum memperpanjang SKT sebagai ormas. FPI akan tetap menjalankan kegiatan seperti biasanya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *