Pemprov Banten Bantah Kemendagri, Pemprov Aceh dan Riau Belum Pecat ASN Korupsi

Metrobatam, Serang – Pemprov Banten membantah keterangan Kemendagri terkait belum dipecatnya aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Berdasarkan catatan Kementerian, ada satu ASN di Pemprov Banten yang belum dipecat.

“Data yang dirujuk Kemendagri mungkin data lama. ASN yang dimaksud sudah diberhentikan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Banten Komarudin kepada detikcom di Serang, Banten, Kamis (4/7/2019).

Komarudin menjelaskan satu ASN yang dimaksud adalah Dwi Hesti Hendarti. Ia sudah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat pada Maret 2019. Pemecatan itu berdasarkan surat BKD No SK: 800/Kep-55-BKD 2019.

“Diberhentikan bulan Maret, karena yang bersangkutan banding. Dan baru keluar putusan tetap pengadilan di bulan tersebut,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dwi Hesti Hendarti adalah mantan Dirut RSUD Banten. Ia terjerat kasus korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) dan divonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta serta uang pengganti Rp 782 juta. Upaya kasasinya juga ditolak Mahkamah Agung.

Terpisah, Kepala Kepegawaian dan Diklat Pemkab Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan ada delapan ASN yang sampai saat ini belum dipecat karena kasus korupsi dan jadi catatan Kemendagri. Tapi, rencananya, kedelapan ASN itu akan dipecat dan tinggal menunggu tanda tangan bupati.

“Sebetulnya bukan belum, draf pemberhentian sudah di bagian hukum,” kata Kepala BKD Pandeglang Ali saat dihubungi detikcom.

Delapan ASN itu, menurutnya, sudah menjalani hukuman dan berkekuatan hukum tetap. Kasus yang menjerat mereka ada di rentang tahun 2011-2015. Setelah bebas, mereka kembali bekerja di lingkungan Pemkab Pandeglang.

“Mereka aktif lagi dari tahun itu. Setelah itu ada surat bersama Kemendagri dan KemenPAN-RB (soal pemecatan),” katanya.

Bantahan juga datang dari Pemerintah Kota Banda Aceh. “Kami sudah clear semua itu. Tiga orang sudah clear semua. Sudah semua dikirim SK pemberhentian dari wali kota,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh Syahrullah saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (4/7/2019).

Surat pemberhentian dari wali kota itu, sebutnya, sudah beberapa kali dikirim ke Kementerian dan pihak terkait. Para ASN yang terlibat korupsi juga sudah dipotong gajinya.

“PNS korupsi itu ada yang masuk bui, ada yang dipecat dengan tidak hormat. Semuanya pegawai di lingkungan Pemkot Banda Aceh,” jelas Syahrul.

Menurutnya, ada tiga ASN yang dipecat karena terbukti korupsi beberapa waktu lalu. “Kalau yang terbaru tidak ada,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Aceh Jalaluddin mengakui ada ASN yang terlibat korupsi di lingkungan pemerintah Aceh. Namun dia belum mengetahui secara detailnya.

“Kita lihat dulu di mana, betul (ada). Nanti saya lihat dulu ya, belum saya lihat surat-suratnya. Ada (ASN terlibat korupsi), tapi belum saya lihat,” jelas Jalaluddin saat dimintai konfirmasi terpisah.

Dia mengaku baru berkantor kembali setelah mengikuti pendidikan. “Saya baru masuk hari ini. Belum saya panggil kabidnya,” ungkapnya.

Pemprov Aceh Belum Pecat 2 ASN

Pemerintah Provinsi Aceh mengaku belum memecat dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Alasannya, satu orang masih dalam proses hukum, sedangkan satu ASN lainnya belum ditindaklanjuti karena Pemprov belum menerima putusan pengadilan.

“Di Aceh ada dua orang. Satu orang kita belum menerima putusan pengadilan, sehingga belum bisa ditindaklanjuti (untuk dipecat). Sedangkan satu orang sedang dalam proses,” kata Karo Humas dan Protokoler Setda Aceh Rahmad Raden saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (4/7/2019).

Rahmad mengaku belum mengetahui persis kasus korupsi yang melibatkan dua ASN tersebut. Menurutnya, pegawai yang sedang diproses hukum ialah PNS di Dinas Pengairan Aceh.

Sementara pegawai yang sedang ditunggu putusan pengadilan, yakni ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. Pemecatan keduanya dilakukan setelah putusan pengadilan diterima Pemprov Aceh.

Rahmad menjelaskan, kedua PNS yang terlibat korupsi masih menerima gajinya sebagai pegawai. Hanya, tidak dibayar penuh sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat (ada putusan) inkrah baru gajinya 0. Sejauh surat pemecatannya belum keluar, yang bersangkutan masih PNS,” jelas Rahmad.

Gubernur Riau Belum Pecat 2 ASN

Hal yang sama di lakukan Pemprov Riau belum memecat secara tidak hormat 2 ASN-nya karena masalah data.

“Iya benar (terima surat teguran dari Kemendagri). Ini (teguran) karena ada 2 ASN Pemprov Riau yang terlibat korupsi belum dipecat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Trimo Sugiono dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (4/7/2019).

Sugiono mengakui adanya keterlambatan untuk memecat 2 ASN tersebut. Karena, pihaknya sempat kesulitan untuk mendapatkan data base kedua pegawai Pemprov Riau itu.

“Sehingga kita berkoordinasi dengan BKN Regional 12. Kita diberikan kepastian bahwa 2 orang itu pegawai Pemprov Riau pindahan dari kabupaten,” ujarnya.

Kedua ASN itu, sambungnya, satu merupakan pegawai di Dinas PUPR dan satu pegawai di Biro Kesrah Pemprov Riau.

“Kita konfirm ke dinas bersangkutan memang ada yang bersangkutan di sana. Baru kita proses, itu kira-kira data itu baru kita dapatkan 10 hari yang lalu,” kata Sugiono.

Dia memastikan, kini SK kedua ASN untuk diberhentikan secara tidak hormat dalam proses. Surat pemecatan akan diteken dari Pemprov Riau dan segera diajukan ke Kemendagri.

“Mudah-mudahan kalau beliau-beliau itu ada, moga-moga hari ini pun bisa ditandatangani. Dan nanti dilaporkan ke Mendagri,” kata Sugiono.

Ketika ditanya soal kasus korupsinya, Sugiono tidak bisa memastikan. “Kita juga nggak tahu korupsi yang mana, karena peristiwanya itu yang saya ingat itu peristiwa tahun 2012, peristiwa yang lama,” kata Sugiono.

Lebih lanjut, Sugiono menjelaskan, sebelumnya sudah ada 27 ASN di Pemprov Riau dipecat dalam kasus korupsi.

“Jumlah kita semuanya ada 29, tapi yang 27 sudah kita lakukan pemecatan. Hanya sisa dua ASN saja, kita sempat kesulitan datanya,” tutur Sugiono. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *