Wako Batam Diperiksa KPK Terkait Penolakan Ranperda RZWP3K

Walikota Batam, Muhammad Rudi, usai diperiksa KPK di Mapolresta Barelang (Foto : Telisiknews)

Metrobatam.com, Batam – Setelah selesai diperiksa oleh KPK selama kurang lebih 3 jam, sekitar pukul 14.33 WIB, Walikota Batam Muhammad Rudi keluar dan turun dari lantai 3 Mapolresta Barelang.

Menurutnya, dia dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penolakanya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Hal itu untuk kepentingan penyidikan tiga tersangka yang tersangkut OTT.

“Alasan saya menolak RZWP3K tersebut bahwa seluruh kota Batam tidak ada penambangan pasir laut dan bukan reklamasi pantai,” tegas Rudi.

Atas penolakan tersebut, terancam batal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena mendapat penolakan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang isinya menolak Ranperda itu disahkan,” kata Walikota Batam, Muhammad Rudi, usai diperiksa kepada awak media di Lobby Mapolresta Barelang.

 

(NJuntak/Mb/Telisiknews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *