Aniaya Siswi SMK Bekasi, 3 Remaja Berakhir di Balik Jeruji

Metrobatam, Jakarta – D (17), P (17), dan Ay (16) harus merasakan dinginnya jeruji besi di usia muda. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi penganiayaan terhadap G (16) yang merupakan junior mereka di sebuah SMK di Bekasi.

Dirangkum detikcom, Jumat (23/8/2019), peristiwa penganiayaan ini mula-mulai diketahui ayah G yang menaruh curiga terhadap sang anak karena pulang sekolah dalam kondisi baju kotor dan rambut berantakan. Awalnya, G tak mau menceritakan penganiayaan yang dialaminya. Namun, sang ayah akhirnya mengetahui aksi penganiayaan itu lewat sebuah video yang tersebar di kalangan tetangga.

Sang ayah pun melaporkan ke sekolah. Selanjutnya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi, Selasa (20/8). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/1983/K/VII/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota. Ia membawa barang bukti berupa video pengeroyokan G.

Pada Kamis (22/8), polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap D, P, dan Ay. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap G karena urusan asmara.

Bacaan Lainnya

“Motifnya berkenaan masalah perebutan pacar,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kamis (22/8).

Awal penganiayaan terjadi saat D memergoki pacarnya chatting dengan korban. D pun marah.

Selanjutnya, D mengajak P dan Ay menganiaya G. Eka mengatakan penganiayaan dilakukan di sebuah taman di Jalan Irigasi II, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (14/8) pukul 13.30 WIB.

“Jadi tiga orang ini ada yang menjambak, ada yang menampar, ada yang menendang, kemudian ada yang nampar pakai sandal. Tiga orang inilah yang langsung melakukan kekerasan terhadap diri si GL,” kata dia.

Usai pemeriksaan, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. D, P, dan Ay pun ditahan. Ketiga tersangka dijerat UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tiga orang tersangka ini kita jerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak, ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Eka.

Sementara itu, kini G disebutkan masih belum mau kembali bersekolah. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi memberikan bantuan konseling untuk memulihkan trauma korban.

“Ya kita prihatin terhadap kejadian ini masih menimpa anak-anak kita. Kemarin kita dapat informasi dari kepolisian dan teman-teman juga, dan juga kita mendelegasikan kemarin sudah ke rumah korban sudah kita sampaikan, dan kita jadwalkan trauma healing,” ujar Ketua KPAD Kota Bekasi, Aris Setiawan, Kamis (22/8). (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *