Istana Tegaskan Jokowi Minta Kasus Novel Rampung 3 Bulan

Metrobatam, Jakarta — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan target ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dalam waktu tiga bulan.

Tito baru-baru ini menandatangani surat perintah pembentukan Tim Teknis untuk mengusut penyerangan terhadap salah satu penyidik senior KPK itu dalam waktu enam bulan. Padahal, Jokowi meminta agar Tim Teknis bekerja tiga bulan.

“Saya pikir sudah jelas ya. Keinginan presiden tiga bulan. Bisa segera diselesaikan,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/8).

Moeldoko mengatakan Tim Pencari Fakta, yang juga dibentuk Tito, telah menyampaikan laporan kerjanya selama 6 bulan. Tim tersebut dibentuk pada Januari dan selesai awal Juli 2019. Menurutnya, Tim Teknis tinggal menindaklanjuti hasil kerja Tim Pencari Fakta.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, kata Moeldoko, Jokowi juga telah mendengarkan masukan dari masyarakat terkait pengusutan kasus Novel. Mantan Panglima TNI itu menyatakan bahwa Jokowi ingin kasus tersebut bisa cepat selesai

“Untuk itu memang pengen cepat selesai. Kami enggak ingin lama-lama,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Jokowi tak berkomentar banyak soal masa kerja Tim Teknis pengusutan kasus Novel sampai enam bulan, padahal dirinya meminta selesai dalam tiga bulan. Ia hanya mengatakan agar hasil kerja Tim Teknis ditanyakan lagi setelah tiga bulan bekerja.

“Berjalan saja belum, kalau sudah tiga bulan tanyakan ke saya,” kata Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta.

Sebelumnya, Tito telah menandatangani surat perintah pembentukan Tim Teknis terkait pengusutan kasus air keras Novel. Tito memberikan waktu Tim Teknis untuk mengungkap kasus penyerangan yang dialami Novel itu dalam waktu enam bulan.

Tim Teknis akan mulai bekerja pada hari ini, Kamis (1/8) dengan fokus utama melakukan analisa Tempat Kejadian Perkara (TKP), sesuai dengan teori pembuktian sebuah peristiwa pidana. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *