KPK Tegaskan LHKPN Capim Bagian dari Pencegahan Korupsi

Metrobatam, Jakarta – KPK meminta panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK tidak reaktif jika ada masukan publik yang mempertanyakan kepatuhan LHKPN para capim. Karena, KPK menilai kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN sudah diatur dalam undang-undang.

“Dalam porsi KPK ketika kami menyebutkan LHKPN karena kami memandang LHKPN itu adalah perintah dari Undang-undang dan juga itu bagian dari pencegahan korupsi yang dilakukan bahkan sebelum KPK ada,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Aturan yang dimaksudkan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN. Karena itu, Febri menilai akan sangat aneh bila aturan itu seolah-olah diabaikan ketika pemilihan pimpinan KPK.

“Itu sudah mengamanatkan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya. Sangat janggal kalau kemudian perintah dari undang-undang itu diabaikan, padahal kita sedang mencari 1 atau pimpinan KPK yang akan memimpin lembaga ini 4 tahun ke depan,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, Febri meminta siapa saja yang terlibat dalam seleksi capim, baik KPK maupun pansel, agar tak bersikap reaktif atau cenderung resistan terhadap masukan dari publik. Sebab, dalam proses seleksi capim KPK ini memang diharuskan dilakukan secara demokratis dan terbuka untuk publik.

“Kalau dari publik tentu banyak masukan karena memang proses seleksi ini diatur di undang-undang itu harus bersifat demokratis dan terbuka. Dan KPK pun nanti ketika bekerja itu bertanggung jawab pada publik. Jadi kami mengajak semua pihak, termasuk KPK di sana dan panitia seleksi agar kita tidak bersifat reaktif dan tidak resisten kalau ada masukan-masukan dari publik,” ujar Febri.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara yang juga tergabung di Pukat UGM menilai LHKPN seharusnya diwajibkan dan jadi syarat administratif bagi calon pimpinan KPK. Pukat UGM menilai mereka-mereka yang tak mematuhi LHKPN harusnya dicoret dari pencalonan.

“Saya bilang penting banget LHKPN ditarik masuk ke KPK dan harusnya seleksi KPK menaruh kepercayaan tinggi pada itu, posisi tinggi pada itu untuk mengatakan bukan sebagai syarat administrasi, tapi itu bukan sekadar syarat yang ditangguhkan. Sepanjang dia penyelenggara negara, dia seharusnya patuh, kalau tidak patuh harusnya dicoret,” kata peneliti Pukat, Zainal Arifin Mochtar, dalam diskusi di ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Menanggapi itu, anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK Hendardi mengaku heran LHKPN dipersoalkan karena tidak dijadikan syarat administrasi. Hendardi mengatakan persyaratan LHKPN sudah disepakati sejak lama. Dia menuturkan persyaratan mengenai LHKPN sangat sulit dilengkapi kecuali oleh mantan pegawai KPK.

“Karena LHKPN itu pelaporannya ke KPK. Nah, jelas orang-orang yang mendaftar dan berasal dari unsur KPK yang sudah siap dengan itu semua. Jadi ini sebenarnya cara lain untuk menjegal banyak ini lain, itu nggak adil dong buat ini,” kata Hendardi di Kemensetneg, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Senin (5/8). (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *