Seorang Pria di Kalbar Kibarkan Bendera Bertuliskan ‘PKI’

Metrobatam, Jakarta – Warga Kubu Raya, Kalimantan Barat berinsial TFS (76) yang diamankan polisi karena mengibarkan bendera bertuliskan ‘PKI’ akan menjalani observasi kejiwaan. Pemeriksaan kejiwaan TFS dilakukan di rumah sakit jiwa di Pontianak.

“Hasil observasinya saya nggak tahu berapa lama, nggak tahu berapa hari,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dihubungi Minggu (19/8/2019) malam.

Observasi kejiwaan ini menurut Donny untuk memastikan kondisi TFS. Pasalnya, menurut Donny, anak TFS menyebut ayahnya mengidap gangguan jiwa kambuhan.

“Keterangan anaknya bahwa itu orang tuanya kurang waras, tapi kambuhan, ada saatnya dia normal, tapi memang yang bersangkutan itu mengalami gangguan jiwa, tapi kita nggak bisa dasari itu jadi memang perlu dari ahlinya rumah sakit jiwa,” ujar dia.

Bacaan Lainnya

Donny mengatakan kelanjutan proses hukum terhadap TFS menunggu keluarnya hasil observasi kejiwaan. TFS sampai saat ini belum diperiksa polisi.

“Ya kita tunggu, sambil jalan, kita coba meriksa, akhirnya keterangan nggak bisa ini juga…. Yang diinterogasi anaknya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, TFS diamankan pada Sabtu (17/8) karena dia memasang bendera warna kuning bertulisan menggunakan cat merah ‘PKI’ sebanyak enam lembar ukuran 1×1,5 meter dan sudah dipasang sekitar Gang Flamboyan 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Salah satu bendera juga sudah dipasang di rumah TFS sendiri.

Polisi juga mengamankan 11 lembar kain warna kuning bertuliskan ‘PKI’ dengan cat merah. Ada pula tiga keping seng biru bertuliskan ‘PKI’, satu kaleng cat warna merah, dua potong asbes yang sudah dicetak tulisan ‘PKI dan satu bilah pisau berukuran 12 inci.

Polisi menginterogasi dua orang saksi yang merupakan anak kandung TFS. Mereka mengatakan TFS menderita gangguan jiwa sejak lima tahun lalu. Kadang-kadang TFS sadar dan sehat, tapi ketika penyakitnya kambuh maka dia berulah kembali. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *