Cabut Paspor Tak Akan Jadikan Kewarganegaraan Veronica Koman Hilang

Metrobatam, Jakarta – Polisi meminta pihak Imigrasi mencabut paspor Veronica Koman, warga negara Indonesia tersangka provokasi asrama Papua. Politikus Partai Demokrat menilai itu bisa menjadikan Veronica sebagai orang tanpa kewarganegaraan (stateless), Indonesia berisiko dituding melanggar HAM.

Namun, pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, pencabutan paspor seorang WNI tak lantas menjadikan yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan.

“Tidak. WNI yang dicabut paspornya tidak lantas menjadi kehilangan kewarganegaraan,” kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).

Sam menjelaskan, aturan terkait pencabutan paspor ini ada di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pada Pasal 31 disebutkan menteri luar negeri atau pejabat imigrasi berwenang mencabut paspor.

Bacaan Lainnya

Penarikan paspor biasa dilakukan bila pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar aturan perundang-undangan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Penarikan paspor juga bisa dilakukan bila pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan. Penarikan paspor biasa terhadap tersangka yang telah berada di luar negeri harus disertai dengan pemberian Surat perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang akan digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke Indonesia.

“Konsekuensinya ya yang bersangkutan tidak dapat melakukan perjalanan antarnegara,” kata Sam. Dia menjelaskan hingga kini pihak Imigrasi belum menerima surat permohonan dari polisi untuk mencabut paspor Veronica.

Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik memperingatkan polisi agar berhati-hati dalam mengajukan permohonan pencabutan paspor untuk Veronica Koman. Soalnya, itu berpotensi menjadi pelanggaran HAM.

“Hati hati, Pak Polisi. Pencabutan paspor, bila itu mengakibatkan seseorang mengalami statelessness, maka itu berarti pelanggaran hak asasi manusia. Dalam kasus Papua, itu justru menebalkan aspek pelanggaran HAM setelah tudingan adanya rasisme dan diskriminasi,” tulis Rachland di akun Twitter miliknya, @RachlanNashidik.

Untuk meminta tanggapan atas rencana pencabutan paspor itu, detikcom telah menghubungi Veronica Koman. Namun Veronica belum mengangkat telepon maupun membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan detikcom.

Kami Fokus Mekanisme Interpol

Polri menuturkan pihaknya akan menempuh jalur Interpol dalam rangka upaya penangkapan Veronica Koman. Veronica adalah tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya, Jawa Timur, yang diketahui telah meninggalkan Tanah Air lebih dulu.

“Kita fokus penegakan hukum saja, menggunakan jalur Interpol dan police to police,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ketika dihubungi detikcom, Minggu (8/9/2019).

Polri menuturkan jalur Interpol biasa diambil penyidik ketika mendapati kasus yang tersangkanya berada di luar negeri. Polisi dapat mengajukan red notice terkait status Veronica kepada Interpol.

“Prosesnya seperti penindakan terhadap tersangka yang berada di luar negeri, seperti yang sudah-sudah, yaitu akan dibuat red notice kepada Interpol dan kepolisian di mana yang bersangkutan berada sudah pasti langsung mencari,” ucap Dedi.

Sebelumnya langkah Polda Jawa Timur (Jatim) meminta bantuan Dirjen Imigrasi untuk pencekalan dan pencabutan paspor Veronica mendapat sorotan. Salah satunya politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik.

“Hati hati, Pak Polisi. Pencabutan paspor, bila itu mengakibatkan seseorang mengalami statelessness, maka itu berarti pelanggaran hak asasi manusia. Dalam kasus Papua, itu justru menebalkan aspek pelanggaran HAM setelah tudingan adanya rasisme dan diskriminasi,” tulis Rachland di akun Twitter miliknya, @RachlanNashidik, seperti dilihat detikcom, hari ini.

Rachland mengungkapkan hak atas kewarganegaraan merupakan pintu bagi pemenuhan hak-hak asasi seseorang yang dijamin konstitusi negaranya. Dia lalu mengutip pernyataan seorang filsuf Jerman, Hannah Arendt, yang menyebut hak asasi manusia sebagai ‘the right to have rights’.

“Menempatkan orang pada keadaan statelessness adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah memburu Veronica Koman, yang berada di luar negeri. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Veronica Koman sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Namun Veronica Koman tak memenuhi panggilan. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *