Jika Jual Lahan, Warga Penajam Paser Utara Wajib Lapor Bupati

Metrobatam, Jakarta – Tak lama setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana pemindahan ibu kota, plang-plang bertuliskan ‘jual tanah’ menjamur di sepanjang ruas jalan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara hingga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Namun belakangan plang tersebut menghilang.

Warga Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Wiwit (37) mengakui banyak warga yang memasang plang penjualan tanah usai pengumuman pemindahan ibu kota akhir Agustus lalu. Selain di Desa Tengin Baru, pemasangan plang itu marak di desa Argomulyo, Sukaraja, Bumi Harapan, dan Bukit Raya.

“Mereka yang punya tanah langsung pasang plang tanah dijual. Harga tanah pada minggu lalu masih mencapai Rp250-400 juta setiap hektarnya, tapi saat ini plang tanah dijual sudah hilang,” ujar Wiwit di Kecamatan Sepaku, Senin (9/9).

Wiwit mengatakan, banyaknya plang jual tanah itu hanya bertahan sekitar 10 hari. Saat ini, plang-plang tersebut sudah banyak dicabut.

Bacaan Lainnya

“Sepertinya ada kesadaran warga untuk tidak melepas tanahnya. Kami warga Desa Tengin Baru tidak ingin pindah dan jual-jual tanah,” tegasnya.

Wiwit mengatakan, kebutuhan hidup di desanya selama ini telah tersedia, mulai dari makanan dan kebutuhan pendidikan bagi anak-anak hingga ke bangku perkuliahan.

“Kami sebenarnya tidak ingin hiruk pikuk seperti ini, kami tidak ingin tersingkir gara-gara ada pembangunan ibu kota seperti ini,” kata Wiwit.

Kendati demikian, Wiwit menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah terkait rencana penjualan tanah negara sebesar Rp2 juta tiap meter persegi untuk pembangunan di lahan ibu kota baru. Namun ia mengingatkan agar pemerintah tetap memberikan harga yang lebih tinggi jika yang dibeli adalah hak tanah milik warga pribadi.

“Saya dengar di kampung warga mematok harga Rp5 juta tiap meter perseginya,” tuturnya.

Sementara itu Bupati Penajam Paser Utara mengeluarkan surat edaran berisi imbauan untuk tidak membuat atau menerbitkan surat-surat tanah dalam bentuk dokumen apapun dan membagi bagi kapling atau melakukan pembiaran kepada RT dan masyarakat dalam pembagian kapling. Menurut Camat Sepaku, Risman Abdul surat ini dimaksudkan khusus untuk tanah milik negara.

“Kalau sertifikat hak milik masa kita larang hak milik orang, mau dijual. Cuma imbauan kita dengan dinyatakan hadirnya ibu kota di daerah kita dan menurut laporan dari lurah dan kepala desa saya mulai mengimimg harga tinggi terhadap terhadap masyarakat kita,” ujar Risman.

“Sehingga saya selaku unsur kewilayahan dalam beberapa pertemuan saya mulai selipkan mengimbau untuk tidak mudah menjualbelikan hak kita. Kalau hanya kebutuhan makan saja tidak harus jual tanah,” ucap Camat Sepaku.

Risman justru menyarankan agar masyarakat berinvestasi di lahan mereka sendiri. Misalnya untuk membuka usaha atau dijadikan sebagai lahan pertanian. Sebab tanah warga merupakan modal utama ke depannya.

“Jadikan tanah sebagi modal utama untuk mendapatkan nilai lebih ke depan. Jangan dijual. Siapa tahu nanti dibutuhkan untuk pegawai IKN (ibu kota Negara), karena nanti hasil pertaniannya sudah tidak sulit lagi cari pembelinya, begitu juga tukang tambak ya berjalah dengan baik” ungkapnya.

Hartono yang juga warga di desa Sukaraja merasa bersukur karena sebagian masyarakat memahami pentingnya masa depan sehingga tidak buru-buru menjual tanahnya. Dengan begitu, masyarakat tidak menjadi tamu di rumah sendiri jika nanti ibu kota jadi pindah.

“Masyarakat berharap untuk tidak menjadi tamu di rumahnya sendiri”, ujarnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *