Khawatir Korupsi Membudaya, Antropolog dan 207 Dosen UGM Tolak Revisi UU KPK

Metrobatam, Jakarta – Ratusan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) membuat petisi untuk menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK karena menilai ada upaya pelemahan terhadap komisi antirasuah.

Guru Besar di Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto menuturkan petisi dibuat pada Sabtu (7/9) malam dan hingga pagi ini telah diteken lebih dari 207 dosen.

“Itu spontanitas dari semua teman-teman, prihatin atas situasi yang terjadi. Itu (petisi) dibuat secara kebersamaan saja. Dari UGM sudah ada 207 dosen,” kata Sigit saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (9/9).

Sigit menjelaskan tindakan itu ditempuh lantaran dirinya melihat revisi UU KPK dipenuhi oleh pasal-pasal yang ke depannya bakal melemahkan fungsi kinerja lembaga antirasuah tersebut. Misalnya, pembentukan dewan pengawas, independensi KPK yang terancam, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, hingga perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan tidak menutup kemungkinan petisi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Sigit tidak menjelaskan kapan tepatnya petisi bakal diserahkan. Hanya saja, kata dia, petisi bakal dilayangkan sebelum Jokowi merespons revisi UU KPK yang kini sudah menjadi usul inisiatif DPR.

Aksi penolakan terhadap revisi UU KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9).Aksi penolakan terhadap revisi UU KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

“Ada beberapa kemungkinan kalau memang kita harus menyerahkan ke presiden, iya. Itu juga kita ingin sampai ke publik,” tukas dia.

Pimpinan KPK sendiri memastikan telah mengirimkan surat kepada Jokowi terkait revisi UU KPK. Surat tersebut dikirimkan pimpinan KPK ke Jokowi pada Jumat (6/9) ini.

“Surat sudah dikirim,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).

Dalam surat yang ditandangani oleh lima pimpinan KPK, lembaga antirasuah itu meminta Jokowi mendengar dan mempertimbangkan pendapat para ahli dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi ihwal revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

Intinya, KPK meminta Presiden tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) guna membahas revisi UU KPK dengan DPR. “Mohon Presiden tidak mengirimkan Surpres,” kata Agus.

Khawatir Korupsi Membudaya

Sementara sejumlah antropolog yang tergabung dalam Antropolog Untuk Indonesia menyampaikan penolakan terhadap rencana DPR merevisi UU KPK yang dianggap bisa melemahkan lembaga antirasuah itu. Para antropolog ini mengaku tak ingin korupsi membudaya di Indonesia.

“Kami antropolog Indonesia, tidak menginginkan korupsi membudaya di negeri ini melalui pembiaran dan pembenaran baik secara tidak langsung maupun secara sistematis,” ujar para antropolog dalam keterangan tertulis, Senin (9/9/2019).

Para antropolog yang ikut dalam pernyataan ini antara lain PM Laksono dari UGM, Yando Zakaria dari UI, Yudi Febrianda dari Unpad, Damairia Pakpahan dari UGM, serta Fajri Rahman dari Universitas Andalas (Unand). Mereka menilai KPK sebagai model sukses lembaga pemberantasan korupsi di dunia yang harusnya diperkuat.

“KPK adalah model sukses di dunia, sekaligus anak kandung reformasi yang mestinya dijaga dan diperkuat,” tutur mereka.

Darurat antikorupsi juga disebut tergambar dari polemik seleksi calon pimpinan (Capim) KPK. Menurut mereka dugaan konflik kepentingan terkait seleksi capim ini bertentangan dengan amanah reformasi.

“Tidak cukup dari sisi legislasi, darurat anti-korupsi tergambar dalam polemik seleksi capim KPK yang diduga syarat konflik kepentingan, jelas bertentangan dengan amanah reformasi dan tujuan bernegara sebagaimana amanat Undang-undang Dasar Negara RI 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan menuju kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” sebut para antropolog tersebut.

Para antropolog ini berharap Indonesia belajar dari kekeliruan di masa lalu. Para pejabat mulai dari eksekutif, legislatif dan yudikatif diminta lebih peka dan menjunjung tinggi nilai integritas.

Mereka juga menyatakan DPR sebagai wakil rakyat harusnya memperjuangkan kemaslahatan publik. DPR diminta tidak menjadi motor kehancuran hukum.

“Wakil rakyat harus menjadi representasi yang memperjuangkan kemaslahatan publik bukan malah menjadi motor kehancuran sendi-sendi hukum dan demokrasi yang sedang tumbuh dan berjalan membaik,” ucap mereka.

Untuk itu, para antropolog ini meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjamin dan melindungi warga dengan memperkuat gerakan antikorupsi. Mereka khawatir jika terjadi pembiaran terhadap korupsi, maka moral dan kehidupan bangsa akan rusak.

“Pembiaran dan pembenaran Korupsi melalui berbagai cara akan menjadikan nilai korupsi yang tadinya adalah negatif atau tidak normal menjadi positif tidak normal atau wajar. Jika ini sampai terjadi jelas akan merusak moral dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari berbagai kampus, kami antropolog Indonesia menolak segala bentuk pelemahan terhadap KPK sebagai garda depan dalam pemberantasan korupsi,” tutur mereka

Rencana revisi UU KPK ini sebelumnya telah disepakati seluruh fraksi di DPR dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto, Kamis (5/9). Kesepakatan DPR itu langsung dikritik berbagai pihak karena menilai isi draf revisi UU KPK berpotensi melemahkan lembaga KPK.

Salah satunya dari Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut setidaknya ada sembilan poin draf revisi yang bakal melumpuhkan kerja KPK. Berikut poin-poinya:

  1. Independensi KPK terancam
  2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
  3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
  4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
  5. Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
  6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
  7. Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
  8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
  9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *