Mahfud MD: Presiden Punya Kewenangan Pindahkan Ibu Kota

Metrobatam, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, berdasarkan hukum tata negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki hak dan kewenangan membuat kebijakan untuk memindahkan ibu kota negara.

Jokowi telah memutuskan memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Saat ini menurut Mahfud, Pemerintah perlu membuat aturan lebih dulu untuk ‘memuluskan’ rencana pemindahan ibu kota ini. Setelah itu baru dilakukan pembangunan infrastruktur untuk mendukung pemindahan ibu kota.

“Presiden lah yang punya wewenang itu. Tidak ada aturan yang menentukan, aturan harus dibuat lebih dulu dan kemudian baru dimulai langkah-langkah untuk memindahkan ibu kota,” kata Mahfud dalam sambutan Pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara ke-6 Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/9).

Bacaan Lainnya

Mahfud menyatakan setelah infrastruktur dan masalah lain sudah siap, pemindahan ibu kota secara resmi dilaksanakan dengan pembentukan undang-undang baru atau mengubah undang-undang yang sudah ada. Ia memastikan tak ada pelanggaran prosedur dalam rencana pemindahan ibu kota tersebut.

“Menurut kami tidak ada pelanggaran prosedur dalam rencana ini karena pemindahan resminya secara yuridis nanti dengan UU memang bisa dilakukan pada saat kita sudah benar-benar akan pindah,” ujarnya.

Jokowi memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara ke wilayah, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Jokowi menyebut pemindahan ibu kota ini sudah melalui kajian selama tiga tahun terakhir.

Mantan Wali Kota Solo itu pun sudah berkirim surat ke Ketua DPR Bambang Soesatyo terkait pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Jokowi turut menyertakan hasil kajian pemerintah terkait pemindahan ibu kota.

Jokowi menyatakan pemerintah juga akan menyiapkan draft rancangan undang-undang terkait pemindahan ibu kota ini. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *