Polda Jateng Sita Sabu 2,2 kg Dari Kamar Kos di Solo

Metrobatam, Semarang – Polda Jawa Tengah membongkar praktik peredaran narkoba dengan barang bukti 2,2 kg sabu. Dua orang ditangkap di Solo. Sedangkan pengendalinya berada di sel Lapas Kedungpane Semarang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wachyono mengatakan diawali penangkapan pria berinisial LLK hari Kamis (5/9) kemarin pukul 13.15 WIB di tempat kosnya, Jalan Bungur 01 No. 05, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

“Anggota kami tangkap seseorang berinisial LLK. Didapati ekstasi 100 butir dan sabu 2 gram. Ditangkap setelah transaksi,” kata Wachyono di konferensi pers di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (6/9/2019).

Pengembangan dilakukan dan ditangkap rekan kos LLK beinisial VMT. Dari tangan VMT diamankan berbagai barang bukti mulai dari 29 paket sabu dengan total berat 2,2 kg, 166 butir ekstasi dan satu pucuk air soft gun.

Bacaan Lainnya

“Dikembangkan ternyata LLK berhubungan dengan Vior (VMT). Geledah di kos-kosannya didapati sabu 2.202 gram atau 2,2 kg,” jelasnya.

Terkait air soft gun yang ditemukan VMT mengaku hanya untuk bergaya. Bahkan menurutnya ia membeli benda tersebut sudah dalam kondisi rusak.

“Rusak itu dari sananya,” kata VMT.

Sementara itu Wachyono melanjutkan, pengembangan dilakukan dan didapati VMT merupakan kurir yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Kedungpane Semarang bernama Maryoto.

“Dari pengembangan tim kami, mereka dikendalikan dari Lapas Kedungpane. Langsung koordinasi dengan KPLP tangkap MR,” kata Wachyono.

Maryoto merupakan narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani masa hukuman 14 tahun 6 bulan. Dia sudah 2 kali masuk penjara terkait peredaran narkoba di Surakarta.

Dari pengakuan 2 tersangka yang ditangkap di Solo, mereka dijanjikan akan diberi Rp 20 juta untuk edarkan sabu dan ekstasi. Wilayah edarnya yaitu di Solo raya.

“Akan diedarkan di Solo dan sekitarnya. Dengan pengungkapan ini setidaknya kita selamatkan 11 ribu generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya. Para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *