Revisi UU, KPK Berharap Jokowi Dukung Pemberantasan Korupsi

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Presiden Joko Widodo berpihak pada mereka dalam pemberantasan korupsi. Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang berharap keberpihakan tersebut bisa ditunjukkan Jokowi dengan menolak revisi RUU Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

“Hari ini kami tidak melihat mana penguatan untuk pemberantasan korupsi. Menurut kami, ini momentumnya untuk presiden menunjukkan bahwa memang ia punya keberpihakan dalam konteks pemberantasan korupsi,” kata Rasamala di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).

Rasamala mengatakan Jokowi seharusnya memiliki empati untuk berdiri bersama KPK dalam melawan korupsi. Ia mengatakan saat ini, pengesahan revisi UU KPK berada di tangan Jokowi.

“Bolanya ada di presiden, presiden yang memutuskan, saya yakin presiden punya empati, presiden punya keberpihakan terhadap kami yang berdiri di garis pemberantasan korupsi. Saya pikir tak ada jalan lain selain presiden menolak itu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Selain kepada Jokowi, Rasamala mengatakan pihaknya juga berharap pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia mengatakan sebelum pemilihan umum, DPR selalu menggaungkan pemberantasan korupsi pada masa kampanye.

Oleh karena itu, Rasamala juga meminta agar isu pemberantasan korupsi jangan hanya dijadikan sebagai objekan saat kampanye pemilu saja. “Pemberantasan korupsi ini bukan cuma pas kampanye waktu pemilihan. Mana satu tindakan atau keputusan dari DPR yang menunjukkan DPR memperkuat Pemberantasan korupsi. Sampai hari ini kami belum melihat itu,” kata Rasamala.

DPR sepakat menginisiasi revisi UU KPK. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Kamis (5/9) lalu.

Dalam Paripurna yang dihadiri 281 dari 560 anggota DPR tersebut, 10 fraksi sepakat untuk menjadikan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif mereka.

Rencana tersebut pun langsung mendapatkan penolakan. Salah satu penolakan datang dari KPK sendiri.

Melalui Ketua KPK Agus Rahardjo mereka menyatakan akan menyurati Presiden Jokowi agar tak terburu-buru membahas revisi uu tersebut. Pasalnya, ada sembilan masalah yang harus jadi perhatian sebelum revisi dilakukan.

Salah satunya, ancamana independensi KPK. Pasalnya, dalam naskah revisi itu KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun; KPK dijadikan lembaga pemerintah pusat.

Selain itu, pegawai KPK dimasukkan dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.

Minta Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK . Selain itu, mereka meminta Jokowi menyarankan partai politik (parpol) pendukungnya tidak memilih calon pimpinan KPK yang bermasalah.

“Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan langkah-langkah, pertama, tidak menerbitkan Surpres atas RUU Revisi UU KPK yang diusulkan DPR,” kata peneliti ICW, Lalola Easter, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).

Koalisi Masyarakat meminta Jokowi berkomunikasi intensif dengan partai politik pendukung pemerintah agar tidak memilih calon pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak yang tidak baik pada sesi fit and proper test capim KPK. Selain itu, mereka meminta Jokowi menyampaikan ke parpol pendukungnya untuk tidak melanjutkan rencana pembahasan revisi UU KPK.

“(Meminta Jokowi) menunjukkan sikap yang jelas dan responsif serta berpihak pada publik yang menolak segala bentuk pelemahan KPK. Mendukung penuh publik dalam melawan segala bentuk usaha pelemahan KPK,” kata Lalola.

Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengingatkan Jokowi menunjukkan komitmen pemberantasan korupsinya pada periode kedua pemerintahannya. Dia mengingatkan tindakan Jokowi nantinya akan dinilai masyarakat apakah mendukung pelemahan pemberantasan korupsi atau menguatkan pemberantasan korupsi.

“Kita masih punya presiden beliau belum dilantik, tapi beliau masih presiden sebelumnya dan presiden akan dicatat di dalam sejarah dan dicatat oleh seluruh rakyat Indonesia apakah dia mengambil tindakan untuk mendukung pemberantasan korupsi atau akan mengambil tindakan yang berada pada sisi pelemahan atau jangan-jangan berada pada sisi koruptor,” kata Asfina.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Eksekutif Nasional Walhi Khalisah Khalid mengatakan pentingnya KPK diperkuat. Sebab, selama ini KPK sudah mendukung pengungkapan kasus korupsi di sektor lingkungan hidup.

“Kita melihat KPK merupakan salah satu institusi penting yang bersama-sama dengan masyarakat sipil mendorong pembenahan tata kelola di sektor SDA dan lingkungan hidup. Harapannya, KPK memang bisa membantu kita memutus rantai korupsi itu,” kata Khalisah. (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *