Istana: Sangat Mungkin Pensiunan Penegak Hukum Jadi Dewas KPK

Metrobatam, Jakarta – Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rahman menyatakan sangat mungkin pensiunan penegak hukum menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023. Fadjroel menyebut tak masalah karena para penegak hukum itu sudah pensiun.

“Sangat dimungkinkan. Kan kalau pensiun boleh dong masuk ke dalamnya. Tentu yang tidak aktif,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11).

Fadjroel menyatakan saat ini Presiden Joko Widodo dibantu oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyortir nama-nama yang sudah masuk untuk menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, Jokowi juga tengah meminta masukan kepada sejumlah pihak terkait nama-nama yang sudah masuk itu.

“Pada intinya bahwa sudah mendapatkan masukan dan pemerintah juga meminta masukan dari pihak-pihak masyarakat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Fadjroel tak merinci kriteria untuk menjadi anggota Dewan Pengawas lembaga antirasuah itu. Ia hanya menyatakan bahwa anggota Dewan Pengawas KPK setidaknya memiliki latar belakang hukum. Namun, ada juga yang berasal dari nonhukum.

Fadjroel menolak menyebutkan nama-nama yang sudah masuk ke Jokowi untuk menjadi Dewan Pengawas KPK. Namun, kata Fadjroel, yang pasti Jokowi akan memilih lima nama untuk duduk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.

“Presiden berharap dewas ini betul-betul mewakili kepentingan dari semua pihak. Sehingga ini bisa menjadi wakil dari masyarakat,” tuturnya.

Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas nantinya berisi lima anggota, dengan seseorang merangkap sebagai ketua.

Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

Syarat menjadi anggota Dewan Pengawas KPK seperti dalam Pasal 37D, antara lain warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas moral dan keteladanan, berkelakuan baik.

Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Selain itu berusia paling rendah 55 tahun, berpendidikan paling rendah S1, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas, dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian pada Pasal 69 A tertulis soal mengenai pengangkatan anggota Dewan Pengawas KPK untuk yang pertama kalinya. Selain itu juga disebutkan kriteria untuk ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK.

“Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Pasal 37D termasuk dan tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit lima belas tahun,” bunyi Pasal 69A ayat (2).

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

Tugas lain dewan pengawas, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.

Pelantikan anggota Dewan Pengawas akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Komisioner KPK periode 2019-2024 pada pertengahan Desember 2019. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait