Oknum Guru Cabul yang Ditangkap Polsek Sagulung Juga Lecehkan Murid di Sekolah, Ini Kronologinya

Rinaldo Andreas Andersen Hutapea, oknum guru di salah satu sekolah swasta Kota Batam ini diduga telah mencabuli lebih dari satu orang pelajar perempuan. (Foto : Polrestabarelangkepri)

Metrobatam.com, Batam – Rinaldo Andreas Andersen Hutapea, oknum guru salah satu sekolah swasta di Kota Batam ini harus meringkuk di sel tahanan. Pria 30 tahun itu ditangkap Polsek Sagulung setelah mencabuli seorang siswinya SMP, CC (14) di tempatnya mengajar. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, perbuatan cabul itu sudah berulang kali dilakukan tersangka.

Perbuatan cabul ini bermula dari awal ajaran baru sekolah, Juli 2019 lalu. Tersangka yang saat itu menjabat sebagai guru kesiswaan membuka bimbingan konseling untuk murid-murid baru di sekolah tempat mengajarnya. Korban yang sudah duduk di bangku kelas III SMP itu juga mendaftar untuk mengikuti bimbingan konseling dengan tersangka. “Korban berasal dari keluarga broken home. Jadi dia butuh seseorang untuk membimbingnya,” kata Kanit Reskrim Polsek sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos, Kamis (28/11/2019).

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos,

Tersangka dan korban kerap bertemu secara pribadi. Kesempatan itu digunakan tersangka untuk merayu korban. Terbujuk rayu manis tersangka, korban pun luluh. “Tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban di sekolah. Seperti di ruang guru saat kondisi sedang sepi. Tapi tersangka tidak melakukan perlawanan atau menolaknya,’ katanya lagi.

Agustus 2019, guru dan murid itu resmi menjalin hubungan asmara. Bocah 14 tahun itu berpacaran dengan pria yang usianya terpaut sangat jauh darinya. Yakni, 16 tahun. “Sejak Agustus sampai November 2019, tersangka dan korban mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri sebanyak enam kali,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Perbuatan guru cabul itu terkuak pada Senin (25/11/2019) malam. Polisi menangkap tersangka di Dumai Provinsi Riau setelah membawa kabur korban sejak Jum’at (22/11/2019) pagi. Penangkapan tersebut berawal dari laporan anak hilang yang dilaporkan orang tua korban. Setelah mengetahui keberadaan korban, opsnal Polsek Sagulung melakukan pengejaran.

Tersangka ditangkap dan diproses sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia. Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. “Kita masih terus kembangkan,” sebut Rifi.

Pos terkait